SuaraKaltim.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mewajibkan Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak menyediakan lahan parkir untuk konsumennya agar membayar retribusi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tepian.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah THM. Seperti De Javu, Celcius, dan Crown, terkait pembayaran retribusi ini.
"Kami sudah rapat dengan sejumlah THM. Mulai dari De Javu, Celcius, Crown, dan lain-lain. Mereka sepakat untuk membayar retribusi," ungkapnya melansir dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (20/03/2024).
Manalu menjelaskan, minimnya lahan parkir di THM menyebabkan konsumen menggunakan tepi jalan sebagai tempat parkir. Hal itu berpotensi menimbulkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Baca Juga:Ramadan Aman dan Kondusif, Polresta Samarinda Fokus Penertiban Balap Liar dan Sahur On The Road
"Jadi nanti pengusaha yang akan membayar retribusi tiap bulannya," jelasnya.
Saat ini, Rumah Makan Sabindo menjadi salah satu pengusaha yang telah membayar retribusi parkir ke Dishub Samarinda. Yakni, senilai Rp 1,8 juta per bulan.
Ia menegaskan, tarif retribusi yang dibayarkan THM ke Dishub berbeda-beda, tergantung pada faktor kunjungan dan ruang trotoar yang dipakai.
“Tujuannya memang untuk meningkatkan PAD,” kata Manalu.
Dishub berharap THM dapat mematuhi aturan ini dan membayar retribusi setiap bulannya.
Baca Juga:Bulog Samarinda Salurkan Beras SPHP, 2,93 Juta Ton Telah Didistribusikan, Target 6,09 Juta Ton
“Semoga THM koperatif untuk membayar retribusi ini,” tutupnya.