SuaraKaltim.id - Pernikahan merupakan salah satu momen penting dalam hidup manusia yang perayaannya selalu ditunggu-tunggu oleh sebagian masyarakat.
Biasanya, perayaan pernikahan yang meriah dan penuh sukacita digelar untuk memperingati pergantian status pengantin dari lajang menjadi sepasang suami istri.
Perayaan pernikahan juga menjadi tradisi budaya di tiap daerah dengan keunikannya masing-masing.
Di Kalimantan Timur (Kaltim) ada berbagai macam tradisi budaya untuk memperingati sebuah pernikahan.
Baca Juga:Bukan Sekedar Kediaman Suku Dayak, Ini Makna dan Nilai Rumah Betang
Dalam masyarakat Suku Dayak, salah satu perayaan pernikahan memiliki tradisi budaya sendiri yang dikenal Ngehawa'k.
Upacara Ngehawa'k merupakan hari si peminang laki-laki meminang calon mempelai perempuan dengan diadakan dengan pertemuan tatap muka kedua mempelai pernikahan.
Pertemuan tatap muka antara kedua calon mampelai ini biasanya sekaligus menentukan juga tanggal pernikahan mereka.
Menariknya, dalam prosesi ngehawa'k ini biasanya pemilihan tanggal diadakan di bulan baik seperti bulan hijriah. Kemudian setelah prosesi Ngehawa'k, pernikahan ini diadakan tidak melewati bulan purnama.
Kemudian, dalam tahap "lamaran" ala Suku Dayak ini, calon pengantin pria juga akan membawa benda-benda adat yang bernilai tinggi.
Baca Juga:Masih Tradisional, Begini Keunikan Pembuatan Tato Dayak Iban
Jumlah benda adat tersebut bisa berbeda-beda, tergantung dari status dan permintaan mempelai wanita.
Umumnya, jika calon pengantin wanita memiliki keturunan bangsawan, maka calon pengantin pria wajib menyediakan atau membawakan barang sesuai dengan permintaan.
Uniknya, tidak hanya membicarakan soal hari pernikahan saja, tetapi dalam tradisi ngehawa'k juga dibicarakan soal hukuman adat jika kedua mempelai melakukan perceraian di masa depan.
Hukuman yang biasanya didapat adalah denda dan hukum adat sesuai dengan kesalahan kedua belah pihak.
Sementara, tujuan diadakan hukuman adat tersebut adalah baik karena untuk mencegah para pengantin melakukan perceraian di kemudian hari.
Kontributor: Maliana