Termasuk Basri, Gugatan 13 Kepala Daerah Ditolak MK, Pilkada Serentak 2024 Tetap November

Dalam putusan ini, ada satu hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Denada S Putri
Kamis, 21 Maret 2024 | 14:15 WIB
Termasuk Basri, Gugatan 13 Kepala Daerah Ditolak MK, Pilkada Serentak 2024 Tetap November
Wali Kota Bontang Basri Rase. [KlikKaltim.com]

Dalam putusan ini, ada satu hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. 

Adapun putusan tersebut menjawab gugatan dari 13 kepala daerah yang merasa dirugikan karena masa jabatannya terpotong satu tahun karena pilkada serentak. Oleh karena itu, mereka meminta supaya pilkada untuk 270 daerah itu baru digelar pada Desember 2025. 

Sementara itu, pilkada yang bakal dihelat pada 2024, mereka minta khusus diperuntukkan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya sudah habis pada 2022-2023.

Adapun 13 orang kepala daerah yang terdaftar di dalam gugatan ini, yaitu Al Haris Gubernur Jambi; Mahyedi Gubernur Sumatera Barat (Sumbar); Agus Istiqlal Bupati Pesisir Barat; Simon Nahak Bupati Malaka; Arif Sugiyanto Bupati Kebumen; dan Sanusi Bupati Malang.

Baca Juga:Sering Dinas Luar Kota, Wali Kota Bontang: Harus Keluar untuk Mendapat Rezeki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini