Amarah Berujung Maut, Suami Siri di Samarinda Bunuh Istri Saat Ditanya Gaji

Kejadian tersebut didengar langsung oleh tetangganya.

Denada S Putri
Jum'at, 22 Maret 2024 | 12:45 WIB
Amarah Berujung Maut, Suami Siri di Samarinda Bunuh Istri Saat Ditanya Gaji
JU, suami yang bunuh istri karena ditanya gaji. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Sungguh miris, seorang suami mestinya melindungi istri tidak terjadi pada rumah tangga korban JU (40) yang tewas di tangan suami sirinya, IW (45). Korban JU meninggal pada hari Senin (18/03/20240 sekitar Pukul 07.00 wita, di Jl. Kakap RT 11 Kelurahan Sungai Dama Samarinda Ilir.

Korban meninggal dengan luka berat pada bagian wajah, memar di bagian leher sebelah kiri, dan memar di bagian pinggang belakang.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK mengatakan kejadian penganiayaan korban bermula pada saat korban JU menanyakan gaji pada pelaku selaku suami siri korban. Namun dijawab oleh pelaku bahwa gajinya telah dikirimkan untuk orang tuanya.

"Mendengar keterangan pelaku itulah akhirnya bertengkar mulut dengan korban. Karena emosi, pelaku mendorong korban dengan keras ke depan mengarah dinding tembok beton dan mengenai bagian dahi dan hidung membentur tembok dan mengalami luka memar pada bagian dahi dan hidung korban. Mengakibatkan korban jatuh seperti orang sujud dan tidak sadarkan diri yang akhirnya meninggal dunia," ujar Tri Satria dikutip dari, KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (22/03/2024).

Baca Juga:Kimia Farma Ungkap Kronologi Penemuan Mayat di Gudang, Berikan Bukti CCTV ke Polisi

Kejadian tersebut didengar langsung oleh tetangganya, karena bangunan tempat tinggal mereka berupa bangsalan yang bersekat dinding plywood sehingga pertengkaran tersebut sangat jelas didengar tetangga korban.

Kapolsek menambahkan untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk di proses lebih lanjut.

"Untuk pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara " Pungkas Kompol Tri Satria.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini