Amarah Berujung Maut, Suami Siri di Samarinda Bunuh Istri Saat Ditanya Gaji

Kejadian tersebut didengar langsung oleh tetangganya.

Denada S Putri
Jum'at, 22 Maret 2024 | 12:45 WIB
Amarah Berujung Maut, Suami Siri di Samarinda Bunuh Istri Saat Ditanya Gaji
JU, suami yang bunuh istri karena ditanya gaji. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Sungguh miris, seorang suami mestinya melindungi istri tidak terjadi pada rumah tangga korban JU (40) yang tewas di tangan suami sirinya, IW (45). Korban JU meninggal pada hari Senin (18/03/20240 sekitar Pukul 07.00 wita, di Jl. Kakap RT 11 Kelurahan Sungai Dama Samarinda Ilir.

Korban meninggal dengan luka berat pada bagian wajah, memar di bagian leher sebelah kiri, dan memar di bagian pinggang belakang.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK mengatakan kejadian penganiayaan korban bermula pada saat korban JU menanyakan gaji pada pelaku selaku suami siri korban. Namun dijawab oleh pelaku bahwa gajinya telah dikirimkan untuk orang tuanya.

"Mendengar keterangan pelaku itulah akhirnya bertengkar mulut dengan korban. Karena emosi, pelaku mendorong korban dengan keras ke depan mengarah dinding tembok beton dan mengenai bagian dahi dan hidung membentur tembok dan mengalami luka memar pada bagian dahi dan hidung korban. Mengakibatkan korban jatuh seperti orang sujud dan tidak sadarkan diri yang akhirnya meninggal dunia," ujar Tri Satria dikutip dari, KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (22/03/2024).

Baca Juga:Kimia Farma Ungkap Kronologi Penemuan Mayat di Gudang, Berikan Bukti CCTV ke Polisi

Kejadian tersebut didengar langsung oleh tetangganya, karena bangunan tempat tinggal mereka berupa bangsalan yang bersekat dinding plywood sehingga pertengkaran tersebut sangat jelas didengar tetangga korban.

Kapolsek menambahkan untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk di proses lebih lanjut.

"Untuk pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara " Pungkas Kompol Tri Satria.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini