"Kita masih menunggu surat edaran gubernur kepada bupati walikota dan segera membuka posko pengaduan THR. Kita konsolidasi dengan kabupaten kota untuk memastikan perusahaan sudah melakukan pembayaran THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, secara penuh dan tidak dicicil," tegasnya.
THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan di Kaltim Diminta Patuh!
Menurut Akmal, kalau bisa lebih cepat lebih baik, sehingga karyawan bisa berlebaran dengan bahagia bersama keluarganya.
Denada S Putri
Sabtu, 23 Maret 2024 | 14:00 WIB

BERITA TERKAIT
Lalu Lintas Kembali Normal, Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Dihentikan
04 April 2025 | 13:15 WIB WIBREKOMENDASI
News
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
03 April 2025 | 17:27 WIB WIBTerkini