SuaraKaltim.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang yang baru saja dilantik pada awal Maret 2024 dipastikan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sony Suwito. Ia memperhitungkan, THR disesuaikan dengan nominal gaji para PPPK di bulan pertama.
Kendati begitu perhitungan Tunjangan Kinerja (Tukin) masih belum masuk dalam postur penerimaan THR. Dalam informasi yang diterima, komponen yang masuk di dalam pembayaran THR PPPK 2024 juga tertuang di dalam Perwali Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji ke 13 yang bersumber dari APBD 2024.
Di antaranya komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum yang didapat pada Maret 2024.
Baca Juga:Tim Penelusuran Dibentuk Usai Konflik Sekdis dan Pegawai DPMPTSP Bontang
"Alhamdulillah mereka yang baru dilantik tetap mendapatkan THR juga. Tapi bedanya mereka hanya terima gaji pokok di bulan pertama saja," ucap Sony, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (28/03/2024).
Untuk diketahui pada Jumat (15/03/2024) kemarin Pemkot Bontang baru saja melantik 211 orang PPPK. Rinciannya, 66 orang PPPK guru, PPPK Teknis 19 orang, PPPK Teknis Khusus 93 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 6 orang, dan Nakes Khusus 27 orang.
Lebih lanjut, berdasarkan Perwali itu untuk pencairan berlangsung paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah. Atau paling tidak dalam sepekan kedepan.
"Ditunggu saja. Karena proses pencairan berlangsung sesuai dengan pengajuan OPD teknis masing-masing," pungkasnya.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 27 Maret 2024