Bidlabfor Polda Jatim Turun Tangan Cari Penyebab Kebakaran di RT 9 Kelurahan Klandasan Ulu

Pemeriksaan dilakukan di salah satu rumah yang menjadi asal mula api.

Denada S Putri
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:00 WIB
Bidlabfor Polda Jatim Turun Tangan Cari Penyebab Kebakaran di RT 9 Kelurahan Klandasan Ulu
Infis Polresta Balikpapan dan Bidlabfor Polda Jatim memeriksa puing-puing rumah yang menjadi asal mula api kebakaran di Klandasan Ulu. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran di RT 9 Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota. 

Hal itu disampaikan PS Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polresta Balikpapan IBDA Bayu Sukoco belum lama ini. 

"Kami dari Polresta Balikpapan meminta bantuan kepada mereka untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara laboratories," tuturnya, disadur dari ANTARA, Kamis (28/03/2024).

Pemeriksaan dilakukan di salah satu rumah yang menjadi asal mula api, yang terletak di tengah pemukiman yang kini telah menjadi puing-puing pada kebakaran  terjadi, Senin (18/03/2024) kemarin mengakibatkan sebanyak 49 rumah rusak berat dan 17 lainnya rusak ringan.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 27 Maret 2024

Nampak, sejumlah barang seperti kompor dan rice cooker yang sudah dalam kondisi gosong serta sejumlah benda kecil diamankan dari rumah yang menjadi awal mula kebakaran besar di bulan Ramadan tersebut.

"Kompor dan rice cooker ada di rumahnya Lek Kan, Lek Kan itu titik rumah ataupun rumah yang pertama kali terbakar," jelas Bayu.

Ia menjelaskan saat kejadian Lek Kan berada di lantai bawah dan di lantai dua itu ada penyewa namun penyewanya pulang ke Jawa.

Sejumlah barang yang diamankan itu, akan dibawa menuju Laboratorium di Kota Surabaya tepatnya di Polda Jatim.

"Dari sana nanti disimpulkan awal penyebab kebakaran, apakah dari kompor atau rice cooker atau lainnya," ungkapnya

Baca Juga:Jelang Lebaran, Tiket Mudik Gratis Pelni Balikpapan Ludes

Bayu mengemukakan, penyelidikan lebih lanjut bisa berlangsung hingga dua pekan bahkan bisa lebih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini