SuaraKaltim.id - Operasi Ketupat Mahakam 2024 resmi berlangsung hingga 13 hari ke depan. Polres Bontang mengeluarkan himbauan jam operasional truk bermuatan berat menjelang arus mudik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Lantas AKP MD Djauhari mengatakan pemberlakuan pembatasan jam melintas berlangsungmulai Jumat (5/4) hingga Selasa (16/4) mendatang.
Adapun kendaraan yang dimaksud ialah mobil barang dengan muatan sumbu 3, kendaraan dengan tempelan, kendaraan dengan kereta gandengan, dan kendaraan bermuatan galian tanah, batu, hasil tambang serta bangunan.
"Kita batasi jam operasional nya mulai besok. pembatasan angkutan barang diberlakukan mulai Jumat (05/04/2024) pukul 09.00 Wita sampai Selasa (16/04/2024) pukul 08.00 Wita," ucap Kasat Lantas AKP MD Djauhari, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (04/04/2024).
Baca Juga:Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 4 April 2024
Pemberlakuan itu juga sesuai dengan arahan Mabes Polri. Yang di mana sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024.
SKB itu juga diketahui oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR. Kemudian kata AKP MD Djauhari menjelaskan ada beberapa kendaraannyang diperbolehkan.
Di antaranya yaitu yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.
Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan. Yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
"Jadi kalau yang diluar toleransi tidak boleh dulu mengingat intensitas warga menggunakan jalan meningkat. Jadi bisa antisipasi menekan angka kecelakaan," pungkasnya.
Baca Juga:PKB Bontang Sepakat Usung Basri Rase Sebagai Wali Kota