Aturan Baru Mudik Lebaran, Truk Berat di Bontang Dilarang Melintas 9 Jam Sehari

Pemberlakuan itu juga sesuai dengan arahan Mabes Polri. Yang di mana sudah menerbitkan SKB.

Denada S Putri
Kamis, 04 April 2024 | 15:30 WIB
Aturan Baru Mudik Lebaran, Truk Berat di Bontang Dilarang Melintas 9 Jam Sehari
Ilustrasi truk Hino. [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan]

SuaraKaltim.id - Operasi Ketupat Mahakam 2024 resmi berlangsung hingga 13 hari ke depan. Polres Bontang mengeluarkan himbauan jam operasional truk bermuatan berat menjelang arus mudik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Lantas AKP MD Djauhari mengatakan pemberlakuan pembatasan jam melintas berlangsungmulai Jumat (5/4) hingga Selasa (16/4) mendatang. 

Adapun kendaraan yang dimaksud ialah mobil barang dengan muatan sumbu 3, kendaraan dengan tempelan, kendaraan dengan kereta gandengan, dan kendaraan bermuatan galian tanah, batu, hasil tambang serta bangunan. 

"Kita batasi jam operasional nya mulai besok. pembatasan angkutan barang diberlakukan mulai Jumat (05/04/2024) pukul 09.00 Wita sampai Selasa (16/04/2024) pukul 08.00 Wita," ucap Kasat Lantas AKP MD Djauhari, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (04/04/2024). 

Baca Juga:Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 4 April 2024

Pemberlakuan itu juga sesuai dengan arahan Mabes Polri. Yang di mana sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024. 

SKB itu juga diketahui oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR. Kemudian kata AKP MD Djauhari menjelaskan ada beberapa kendaraannyang diperbolehkan.

Di antaranya yaitu yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.  

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan. Yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

"Jadi kalau yang diluar toleransi tidak boleh dulu mengingat intensitas warga menggunakan jalan meningkat. Jadi bisa antisipasi menekan angka kecelakaan," pungkasnya.

Baca Juga:PKB Bontang Sepakat Usung Basri Rase Sebagai Wali Kota

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini