Pj Gubernur Kaltim dan Pemkot Balikpapan Tak Main-main, Ancaman Sanksi Menanti ASN Bolos Usai Lebaran

Kepala BKPSDM Purnomo menuturkan ada dua landasan yang mengatur cuti lebaran untuk ASN di Balikpapan.

Denada S Putri
Selasa, 09 April 2024 | 14:30 WIB
Pj Gubernur Kaltim dan Pemkot Balikpapan Tak Main-main, Ancaman Sanksi Menanti ASN Bolos Usai Lebaran
Ilustrasi ASN Kaltim. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengingatkan kepada para pegawai negeri sipil agar tidak menjadikan mudik sebagai alasan untuk bolos atau tidak hadir di hari pertama bekerja pasca libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

Hal itu ia sampaikan belum lama ini. Ia menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di Kaltim harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Saya minta pegawai negeri sipil jangan bolos, tetap ikut aturan," tegasnya, melansir dari ANTARA, Selasa (09/04/2024).

Ia mengatakan, hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga  Menteri No. 855 Tahun 2024.

Baca Juga:Arus Mudik 2024 di Kaltim Terbagi, Pelabuhan Samarinda dan Balikpapan Normal

Merujuk acuan tersebut, terdapat 10 hari masa libur yakni mulai tanggal 6-15 April, dengan rincian dua hari libur Idul Fitri, empat hari cuti bersama Idul Fitri, dan empat hari libur akhir pekan atau Sabtu Minggu.

"Artinya, buat para pegawai yang menjalankan mudik bisa jauh hari menyiapkan tiket untuk pulang," harapnya.

Sementara itu di Kota Balikpapan, Pemerintah Kota melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) juga mewanti agar tidak ada pegawai yang bolos atau menyambung cuti pasca libur lebaran.

Kepala BKPSDM Purnomo menuturkan ada dua landasan yang mengatur cuti lebaran untuk ASN di Balikpapan.

"Yang pertama itu merupakan surat biasa yang ditandatangani oleh Sekda perihal disiplin kehadiran kerja pegawai sebelum dan setelah cuti bersama Idul Fitri 1445 hijriah, dan yang kedua Surat Edaran (SE) Wali kota nomor 003/1766/org tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024," jelas Purnomo.

Baca Juga:Akmal Malik Pastikan Arus Mudik di Pelabuhan Kariangau Terkendali, Sebut Penurunan 50%

Di dalam surat tersebut tepatnya pada poin 3 huruf G tertulis pegawai tidak diperkenankan tidak masuk kerja pada hari terakhir bekerja sebelum masa cuti bersama Idul Fitri dan hari kerja pertama setelah berakhirnya cuti bersama Idul Fitri tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Kemudian pada poin 4 dijelaskan bagi pegawai yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu dipertegas melalui SE Wali Kota tepatnya pada poin 4 yang berbunyi kepala perangkat daerah dan/atau Unit Kerja melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 serta mengambil langkah-langkah penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan.

"Artinya bagi pegawai yang melanggar maka akan mendapat tindakan tegas dari Inspektorat serta BKPSDM sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan," jelas Purnomo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini