Pj Gubernur Kaltim dan Pemkot Balikpapan Tak Main-main, Ancaman Sanksi Menanti ASN Bolos Usai Lebaran

Kepala BKPSDM Purnomo menuturkan ada dua landasan yang mengatur cuti lebaran untuk ASN di Balikpapan.

Denada S Putri
Selasa, 09 April 2024 | 14:30 WIB
Pj Gubernur Kaltim dan Pemkot Balikpapan Tak Main-main, Ancaman Sanksi Menanti ASN Bolos Usai Lebaran
Ilustrasi ASN Kaltim. [kaltimtoday.co]

Kemudian pada poin 4 dijelaskan bagi pegawai yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu dipertegas melalui SE Wali Kota tepatnya pada poin 4 yang berbunyi kepala perangkat daerah dan/atau Unit Kerja melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 serta mengambil langkah-langkah penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan.

"Artinya bagi pegawai yang melanggar maka akan mendapat tindakan tegas dari Inspektorat serta BKPSDM sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan," jelas Purnomo.

Baca Juga:Arus Mudik 2024 di Kaltim Terbagi, Pelabuhan Samarinda dan Balikpapan Normal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini