Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ingin Maju Pilkada? KPU Kaltim Tunggu Juknis

KPU Kaltim masih menunggu keputusan lebih lanjut dari PKPU untuk menentukan langkah yang tepat.

Denada S Putri
Rabu, 17 April 2024 | 18:45 WIB
Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ingin Maju Pilkada? KPU Kaltim Tunggu Juknis
Kantor KPU Kaltim. [ANTARA]

Putusan ini memberikan penegasan pada Pasal 7 Ayat 2 Huruf s UU 10/2016, bahwa caleg terpilih dari Pemilu 2024 masih berstatus sebagai calon anggota dewan, sehingga tidak diwajibkan untuk mundur.

Pada skema tahapan Pilkada 2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, sedangkan pelantikan anggota dewan terpilih diperkirakan berlangsung antara bulan September hingga Oktober 2024.

Mengingat masih berstatus calon, para caleg terpilih pun dianggap bisa mendaftarkan diri ketika pendaftaran pasangan calon dibuka KPU nantinya.

Tetapi, ada nomenklatur yang dipertegas MK dalam putusan tersebut. Agar calon terpilih membuat surat pernyataan mundur dari jabatannya apabila dilantik sebagai anggota dewan terpilih di periode 2024–2029 ketika maju di pilkada.

Baca Juga:Golkar Kaltim Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Termasuk Wakil Gubernur

"Intinya, kami masih menunggu juknis terkait itu,” ujar Suardi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini