Microsleep dan Lalai, Tiga Tersangka Kecelakaan Maut di Samarinda Diamankan Polisi

Ary mengatakan dari ketiga kasus tersebut, ada unsur kelalaian dari tersangka saat mengendarai kendaraannya.

Denada S Putri
Kamis, 18 April 2024 | 17:00 WIB
Microsleep dan Lalai, Tiga Tersangka Kecelakaan Maut di Samarinda Diamankan Polisi
Polresta Samarinda berhasil mengamankan tiga tersangka kasus lakalantas. [kaltimtoday.co]

Dalam peristiwa ini, pengemudi mobil mengalami microsleep atau mengantuk sesaat, dan menabrak sebuah truk yang ada di depannya. Walhasil, satu korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

"Untuk pasal yang dikenakan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 310 Ayat (4), mengakibatkan laka dan orang lain meninggal dunia. Ancaman pidana penjara maksimal enam tahun," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini