Tak Mau Ada Korban Kebakaran, DPRD Balikpapan Dukung Penertiban Pom Mini Ilegal

Berharap, agar peristiwa tersebut tidak hanya mengkambinghitamkan pelaku usaha pom mini lain yang ada di Kota Beriman.

Denada S Putri
Jum'at, 19 April 2024 | 14:31 WIB
Tak Mau Ada Korban Kebakaran, DPRD Balikpapan Dukung Penertiban Pom Mini Ilegal
Sejumlah aparat Satpol PP Balikpapan saat melakukan penertiban pom mini. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Rencana penertiban pom mini yang akan dilakukan Sapol PP Balikpapan di akhir April nanti, mendapatkan dukungan dari Komisi II DPRD Balikpapan. Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Taufik Qul Rahman.

Ia mengatakan, penertiban ini merupakan upaya dari meminimalisir peristiwa yang bisa saja terjadi.  Contohnya, seperti kebakaran.

Menurutnya, peristiwa kebakaran sebenarnya tidak akan terjadi jika Pom Mini itu sudah lulus dari uji tera dan kelaikan. Di mana kata dia, mesin BBM eceran itu sesuai takaran dan sudah benar-benar aman dan layak untuk digunakan.

“Karena masih banyaknya yang belum diuji tera oleh Dinas terkait. Seperti bagaimana safety mesinnya, kemudian jarak dari pemukiman warga yang juga perlu diperhatikan,” ujar Taufik, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (19/04/2024).

Baca Juga:Petugas Sampah Balikpapan Bekerja Siang Malam, Hadapi Lonjakan Sampah Hingga 804 Ton Per Hari

Pria dengan sapaan Taufik Putra Kilat ini berharap, agar peristiwa tersebut tidak hanya mengkambinghitamkan pelaku usaha pom mini lain yang ada di Kota Beriman.

Alasannya karenam, bagaimanapun juga, baginya, pedagang BBM eceran tersebut sedang berupaya membangkitkan perekonomian keluarganya.

“Kita tidak boleh juga langsung menghakimi pemilik Pom Mini. Karena dilihat dari banyaknya peredaran jumlah Pom Mini sebenarnya lebih baik mengantisipasi dari beredarnya penjual bensin botolan. Makanya pelakunya harus benar-benar disafetykan sebelum beroperasi,” pintanya.

Untuk diketahui, saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satpol PP tengah menjalankan Perda Ketertiban Umum (Tibum) Nomor 1 tahun 2021 pasal 19 yang melarang berjualan BBM eceran.

Dengan begitu, ia mengungkapkan, hal itu sebagai langka yang selaras dengan Perda tersebut, bahwa dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama Dinas terkait beberapa waktu lalu. Agar pelaku Pom Mini yang boleh beroperasi adalah sudah harus terdaftar dan lulus uji tera.

Baca Juga:Pria Jember Tenggelam di Sungai Manggar Balikpapan, Tim SAR Lakukan Pencarian

“Jadi nanti Dinas Perdagangan akan turun ke lapangan untuk melakukan uji tera kepada mesin-mesin tersebut. Sehingga kita jangan menyalahkan seseorang yang berusaha membangkitkan ekonomi. Karena mereka juga membayar pajak,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini