Andi Harun Angkat 782 Guru Honorer Samarinda, SK PPPK Sedang Diproses Tanda Tangan Elektronik

Hal itu disampaikannya saat melakukan pertemuan dan silaturahmi dengan persatuan guru.

Denada S Putri
Rabu, 24 April 2024 | 14:48 WIB
Andi Harun Angkat 782 Guru Honorer Samarinda, SK PPPK Sedang Diproses Tanda Tangan Elektronik
Ilustrasi guru honerer. [Ist]

SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, telah mengangkat sebanyak 782 guru honorer sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Semua guru honorer itu akan ditempatkan untuk mengisi posisi di sekolah-sekolah yang ada di Samarinda.

Andi Harun pun sempat memberikan nasihat. Agar para guru yang telah diangkat dapat menerapkan integritas dan profesionalisme.

"Nasihat saya kepada mereka, senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan berkomitmen untuk memberi pelayanan dan pengabdian terbaik di lingkungan pemerintah kota Samarinda," ujarnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (24/04/2024).

Hal itu disampaikannya saat melakukan pertemuan dan silaturahmi dengan persatuan guru. Yang mana mereka datang untuk menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Pemkot Samarinda mewakili rekan sejawatnya.

Baca Juga:Samarinda Gelar Pilkada 2024 dengan Anggaran Rp 17 Miliar, Andi Harun Minta Bawaslu dan KPU Perkuat Kinerja

"Mereka datang untuk menyampaikan ucapan terima kasih mewakili rekan-rekan yang lebih dari 700 orang yang sudah diangkat sebagai PPPK," ucapnya.

Selain bersilaturahmi, pegawai yang telah diangkat datang mengkonfirmasi mengenai SK fisik yang belum bisa mereka diterima. Alasannya karena sedang proses pencantuman tanda tangan elektronik.

"Mereka tadi sekaligus bertanya soal SK-nya, SK-nya kita sudah sampaikan penjelasan itu tinggal fisiknya yang mereka belum terima karena sekarang prosesnya sedang tanda tangan elektronik," tuturnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa SK yang sudah diberikan kepada pegawai PPPK akan berlaku sejak tanggal 1 April. Yaitu sejak waktu tersebut mengenai kewajibannya yang mengikat sebagai ASN di kota Samarinda.

"SK itu berlaku sejak 1 April maka seluruh hak-hak yang bersangkutan maksudnya PPPK tadi maupun kewajibannya juga sudah mengikat sebagaimana hak dan kewajiban yang ada pada ASN," sebutnya.

Baca Juga:Kritik Rudy Mas'ud Soal Jalan Kaltim Dianggap Tak Cerdas Oleh Andi Harun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak