4 Poket Sabu Siap Edar Diamankan Polisi di Bontang Selatan, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Kata polisi, transaksi antara S dan pemasok menggunakan sistem jejak.

Denada S Putri
Jum'at, 03 Mei 2024 | 13:00 WIB
4 Poket Sabu Siap Edar Diamankan Polisi di Bontang Selatan, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi poket sabu. [Ist]

SuaraKaltim.id - Warga Berbas Pantai, Bontang Selatan harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Pria ini berinisial S (39). Ia diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang, Jumat (03/05/2024) dini hari tadi. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, pengungkapan berawal berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa rumah tersangka kerap menjadi lokasi transaksi sabu.

Setelah melakukan penelusuran informasi tersebut ternyata benar. Polisi pun langsung melakukan penggerebekan dan mendapatkan 4 poket sabu siap edar yang disimpan di dalam saku celana.

Tersangka S diringkus polisi. [KlikKaltim.com]
Tersangka S diringkus polisi. [KlikKaltim.com]

"Kami dapat info dan sudah diintai beberapa waktu," ucap AKP Nixon, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.

Baca Juga:Miris! Oknum ASN Kukar Curi Seng Sekolah untuk Beli Sabu

Kata polisi, transaksi antara S dan pemasok menggunakan sistem jejak. Lewat sistem ini keduanya tidak saling bertemu dan hanya berkomunikasi melalui ponsel. 

“Lokasi transaksi sabu dengan bandar atau pemasok di Kampung Baru. Ini masih kita dalami dan telusuri,” ujarnya.

Tersangka yang kini berada di Mapolres Bontang dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal  112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman penjara bisa sampai 20 tahun," pungkasnya.

Baca Juga:PKB Tutup Penjaringan Bakal Calon, Najirah Jadi Satu-satunya Cawawalkot

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak