Mabuk dan Emosi, Pria Tarakan Tikam Dada Teman yang Bertengkar, Terancam 15 Tahun Penjara

Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan.

Denada S Putri
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB
Mabuk dan Emosi, Pria Tarakan Tikam Dada Teman yang Bertengkar, Terancam 15 Tahun Penjara
Tampang pelaku yang menikam pemabuk karena kesal dipukul saat melerai perkelahian. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Seorang pria di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), ditangkap setelah menikam seorang pria lainnya yang sedang bertengkar dengan temannya.

Pelaku, Sapriadi (24), menusuk dada korban, Sultang (30), karena merasa kesal saat mencoba menghentikan pertengkaran dan malah dipukul oleh korban.

Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, pada Jumat (03/05/2024) sekitar pukul 03.00 Wita.

Sapriadi awalnya berusaha untuk melerai pertengkaran antara Sultang dan temannya, meskipun mereka tidak saling kenal dan hanya berdekatan karena sedang minum-minum di tempat yang berbeda.

Baca Juga:Nyaris Tenggelam di Beras Basah, Pria Lansia Diselamatkan Sesama ABK dan Dirawat di RS

"Saat Sapriadi mencoba melerai, dia malah dipukul oleh Sultang, teman dari salah satu pihak yang bertengkar. Mungkin karena marah dan dalam kondisi mabuk, Sapriadi merespons dengan menusuk korban," kata Kapolsek Tarakan Timur, Iptu Ridho Aldwiko, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (07/05/2024).

Sultang kemudian dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong dan meninggal sekitar 9 jam setelah insiden tersebut karena luka tusukan di bagian perut dekat arah uluh hati.

Sementara pelaku sempat melarikan diri ke hutan bumi perkemahan setelah melakukan penusukan. Namun, setelah negosiasi dengan keluarga pelaku dan tokoh masyarakat, Sapriadi akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

"Saat diinterogasi, Sapriadi mengakui bahwa dia menikam Sultang karena sakit hati dipukul oleh korban. Dia juga mengonfirmasi bahwa dia dalam pengaruh alkohol saat kejadian," tambah Ridho Aldwiko.

Saat ini, Sapriadi dihadapkan pada tuduhan pembunuhan yang diatur dalam pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Sempat Diamankan Warga dalam Kondisi Mabuk, Terduga Pencuri Kotak Amal Musala Al-Falah Bontang Dibebaskan Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak