Fetish Celana Dalam Wanita? Pria 36 di Balikpapan Ditangkap Usai Aksinya Viral di Medsos

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil celana dalam itu untuk melakukan masturbasi.

Denada S Putri
Selasa, 07 Mei 2024 | 14:15 WIB
Fetish Celana Dalam Wanita? Pria 36 di Balikpapan Ditangkap Usai Aksinya Viral di Medsos
Polisi tangkap pelaku pencuri celana dalam di Balikpapan. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Pria berinisial MS di Balikpapan, ditangkap lantaran mencuri celana dalam wanita. Pria 36 tahun itu tertangkap setelah video CCTV dirinya saat melancarkan aksinya itu viral di media sosial. 

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun belum lama ini. Ia membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Betul, Polsek Balikpapan Utara menangkap pria yang mencuri celana dalam wanita setelah CCTV-nya viral di medsos," ujarnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (07/05/2024).

Peristiwa itu terjadi di Perum Pesona Bukit Batuah, Kelurahan Karang Joang pada Selasa 23 April 2024. Saat itu pelaku sedang berkeliling di sekitar rumah korban dan melihat ada jemuran korban di pekarangan rumahnya.

Baca Juga:Strategi Pemkot Balikpapan Mengatasi Kemacetan Akibat Migrasi IKN

"Kemudian pelaku masuk dan mengambil satu celana pendek warna hitam  yang terjemur," jelasnya. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil celana dalam itu untuk melakukan masturbasi. Setelah itu pelaku membuangnya ke tempat sampah. 

"Pelaku mengambilnya untuk fantasi liarnya, setelah itu dibungkusnya menggunakan plastik hitam dan dibuang ke tempat sampah di belakang rumahnya," terangnya. 

Atas kejadian itu, polisi pun melakukan penangkapam terhadap pelaku di Km 11 Karang Joang, Balikpapan Utara pada 4 Mei 2024. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang sempat dibuangnya. 

"Dari pengakuannya dia baru melakukan ini pertama kali," beber Sangidun. 

Baca Juga:Tingkatkan Partisipasi! KPU Balikpapan Berkomitmen Sukseskan Pilkada 2024

Atas perbuatannya MS kini harus mendekam di penjara. MS dijerat dengan Pasal 362 KUHP atau tindak pidana ringan (Tipiring).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini