SuaraKaltim.id - Pria berinisial ME (34) tak berkutik saat diciduk Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan. Lantaran, ia diduga mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dicampur dengan Pertalite untuk mendapatkan keuntungan lebih.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi menjelaskan pelaku ditangkap 18 April 2024 lalu, di Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan Utara. Lalu, setelah mengetap BBM di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kepada Polisi, ME berencana menjual BBM itu di rumahnya dengan menggunakan alat pom mini namun BBM yang dibeli lebih dulu dioplos pelaku.
Dari dua jenis BBM Pertalite dan Pertamax yang dibeli kemudian dicampur ME dan dijual seharga Rp 15 ribu per liternya.
Baca Juga:Calon Independen Balikpapan Harus Kumpulkan 38.212 Dukungan, Sebaran Minimal di 4 Kecamatan
"Pertalite dan Pertamax dicampur kemudian dijual ME menggunakan pom mini dengan harga Pertamax eceran, tentu ini sangat merugikan pembeli," kata Wirawan, dikutip Kamis (09/05/2024).
Polisi juga turut mengamankan pom mini itu lantaran tidak memenuhi standar yang diterapkan pada surat Edaran Wali Kota Balikpapan. Seperti kewajiban memiliki alat pemadaman api ringan, alat tera dan lainnya.
"Kita turut amankan pom mini. Karena jelas melanggar aturan atau standar yang ditentukan," tambah Wirawan.
ME mengaku sudah beraksi sejak tiga bulan terakhir. Ia kini harus mendekam di penjara dengan disangkakan pasal 40 ayat 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Junto Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Kontributor : Arif Fadillah
Baca Juga:Mabuk dan Emosi, Pria Tarakan Tikam Dada Teman yang Bertengkar, Terancam 15 Tahun Penjara