Calon Independen Balikpapan Harus Kumpulkan 38.212 Dukungan, Sebaran Minimal di 4 Kecamatan

Dukungan 7,5% DPT dan Sebaran di 50% kecamatan.

Denada S Putri
Rabu, 08 Mei 2024 | 15:20 WIB
Calon Independen Balikpapan Harus Kumpulkan 38.212 Dukungan, Sebaran Minimal di 4 Kecamatan
Ilustrasi surat suara. [Ist]

SuaraKaltim.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Fahmi Idris menyebutkan butuh 38.212 dukungan masyarakat untuk maju pemilihan kepala daerah menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan melalui  jalur perseorangan atau independen.

Hal itu disampaikan usai dirinya melakukan sosialisasi penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan di Hotel Platinum Balikpapan, Selasa (07/05/2024) malam.

"Dukungan sebanyak 38.212 itu merupakan 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) lalu," katanya, disadur dari ANTARA, Rabu (08/05/2024).

Ia menjelaskan, persyaratan  tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 2 terkait dengan persentase dukungan dan sebaran. Adapun jumlah DPT Balikpapan pada Pemilu lalu berjumlah 509 ribu.

Baca Juga:Membangun Kalimantan Timur Maju dan Unggul: 1.840 Taruna-Taruni TNI-Polri Gelar Latihan Integrasi di Balikpapan

Selain itu, dalam UU tersebut juga diatur untuk calon perseorangan, dalam hal ini calon kepala daerah harus mengantongi dukungan yang tersebar minimal di 50 persen lebih di kecamatan yang ada.

"Kita sama-sama mengetahui  bahwa Kecamatan di Balikpapan ada 6, artinya paling tidak dukungan itu ada di 4 kecamatan," jelasnya.

lanjutnya, bila dukungan itu sudah terpenuhi, maka bisa mendaftar di KPU Balikpapan mulai 5 Mei dan akan dilakukan verifikasi mulai tanggal 8-12 Agustus 2024.

"Kami melakukan verifikasi faktual melalui metode kosensus terhadap dukungan tersebut," ujarnya.

Fahmi Idris menambahkan, bila belum tercapai maka masih diberikan kesempatan untuk dilakukan perbaikan kedua, namun bila masih tidak tercapai maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga:IKN Dorong Perekonomian Balikpapan, Peredaran Uang Kartal Tembus Rp 1,9 Triliun

"Sehingga pada  tanggal 27, 28, 29 Agustus yang bersangkutan tidak bisa mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota dan Wakil Walikota Balikpapan," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini