SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menyatakan syarat jalur independen bakal calon wali kota Samarinda, wajib mengumpulkan KTP dukungan sebanyak 45.322 untuk kontestasi Pilkada 2024 mendatang.
Di pemilu sebelumnya, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Samarinda mencapai 604.420 pemilih. Sebanyak 304.831 merupakan pemilih laki-laki, sisanya 299.589 merupakan pemilih perempuan. Para pemilih ini tersebar di 10 Kecamatan, 59 Kelurahan di Kota Samarinda.
"Syaratnya kan 7,5 persen dari Jumlah DPT di Samarinda. Jadi sebanyak 45.322 KTP dukungan yang harus disiapkan oleh bakal calon," kata Firman selaku Ketua KPU Kota Samarinda, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (09/05/2024).
Lebih lanjut, sebaran surat dukungan pun harus merata dari 10 kecamatan di Samarinda. Firman menambahkan, bakal calon harus bisa mengumpulkan persyaratan sebelum ditutupnya pendaftaran jalur independen pada 12 Mei 2024.
"Minimal di atas 50 persen itu sebarannya di beberapa kecamatan. Artinya, surat dukungan minimal 6 dari 10 kecamatan yang ada," jelasnya.
Sementara itu, Arif Rakhman selaku Komisioner KPU Samarinda menambahkan bahwa pembukaan pendaftaran bakal calon Wali Kota Samarinda jalur independen telah dibuka mulai 8 - 12 Mei 2024.
"Sampai saat ini, belum ada bakal calon yang menyerahkan surat dukungan tersebut," tuturnya.
Sambil menunggu bakal calon menyerahkan persyaratan, pihak KPU Samarinda juga telah menyiapkan layanan help desk bagi pasangan calon yang ingin menanyakan perihal persyaratan jalur independen Pilkada 2024.
Arif juga mengimbau kepada seluruh bakal calon yang ingin mendaftar, agar secara detail memperhatikan persyaratan dukungan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca Juga:Calon Independen Balikpapan Harus Kumpulkan 38.212 Dukungan, Sebaran Minimal di 4 Kecamatan
"Hari ini baru tim dari Andi Harun yang sudah konsultasi ke kami, soal persyaratan surat dukungan itu. Namun belum menyerahkan dokumennya," tuturnya.