“Mudah-mudahan perda ini bisa diimplementasikan. Semua muaranya untuk kepentingan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono mengatakan, wali kota dalam pemandangan umum raperda sudah menyampaikan perlu desain penataan reklame rokok.
“Harapannya, bisa menonjolkan ciri khas kota dan meningkatkan PAD,” sebutnya.
Walau tak semua pelaku usaha reklame sudah siap mengganti reklame ke videotron. Menurutnya, harus ada pertimbangan. Ketika ditertibkan dari manual diganti ke videotron tidak semua pengusaha langsung bisa mengubah. Sehingga, perlu kebijakan sementara.
Baca Juga:Usia 12 Tahun Sudah Bisa Mendaftar Haji di Balikpapan, Kemenag: Berangkatnya Bisa Tunggu 34 Tahun
“Misalnya, diperpanjang dulu izin atau bagaimana, tapi ke depan kita akan atur reklame yang berizin, tempat, estetika dan keindahan kota terjaga,” tuturnya.
Ia menyarankan, apabila ada iklan kosong tidak dibiarkan terpampang polos. Sebaiknya, bisa dihiasi dengan ucapan selamat datang di Balikpapan atau hal lain yang menjadi ikon kota.
“Harapannya menjaga estetika. Banyak reklame juga berbahaya ada kabel listrik dan mengganggu keindahan. Itu evaluasi ke depan,” tutupnya.