Basri-Chusnul Gugur dari Pilkada Bontang Karena Sistem Silon Bermasalah

Ismail Usman membenarkan perkara ini bisa dibawa ke Bawaslu.

Denada S Putri
Jum'at, 17 Mei 2024 | 14:00 WIB
Basri-Chusnul Gugur dari Pilkada Bontang Karena Sistem Silon Bermasalah
Basri Rase bersama Chsunul Dihin. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pasangan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, Basri Rase dan Chusnul Dihin gagal maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bontang jalur independen.

Kendati memenuhi jumlah minimal dukungan, namun mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran status penyerahan dukungan di sistem informasi calon (Silon) belum terkirim.

Ketua KPU Bontang, Muzarroby Renfly mengatakan, karena status penyerahan pendukung di silon belum terkirim, walhasil data dan dokumen bapaslon Basri Rase dan Chusnul Dihin yang telah diperiksa KPU dinyatakan dikembalikan. Namun, perkara ini masih berpotensi disengketakan ke Bawaslu bila tim bapaslon menghendaki hal tersebut.

"Ada potensi sengketa tapi itu jadi ranahnya Bawaslu," kata Muzarroby disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (17/05/2024).

Baca Juga:Loyalis di Internal PKB Bontang Akan Mundur Jika DPP Jatuhkan Sanksi ke Basri Rase

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang, Ismail Usman membenarkan perkara ini bisa dibawa ke Bawaslu.

Ismail menjelaskan, untuk melakukan pengajuan permohonan sengketa maksimal 3 hari sejak dikeluarkan berita acara dari KPUA. Yang bertindak sebagai pemohon adalah tim, dan termohon ialah KPU Bontang. 

"Nanti alurnya itu verifikasi, registrasi, mediasi," kata Ismail.

Untuk diketahui, mediasi dilakukan selama 2 hari. Bila tak menemukan titik temu, maka akan dilanjutkan sidang ajudikasi. Adapun sidang ajudikasi dilakukan oleh Bawaslu Bontang.

Sementara untuk penanganan sengketa  mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 2/2020 tentang Tata Cara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga:Bongkar Dugaan Korupsi di DPMPTSP Bontang! Kejari Telusuri, Basri Rase Siap Bantu

"Kalau memang mau disengketakan ke Bawaslu, silakan. Jadi yang bersengketa ini antara peserta dan penyelenggara (KPU)," tandasnya.

News

Terkini

Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, menyampaikan rasa prihatinnya atas musibah tersebut.

News | 18:06 WIB

Persidangan ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya pada 26 Maret 2025 lalu.

News | 21:34 WIB

David belum bisa merincikan terkait hal-hal pemeriksaan kasus tersebut. Sebab, proses penyelidikan masih berlangsung serta membutuhkan pendalaman.

News | 19:53 WIB

Dia memperkirakan bahwa pembangunan jalan ini akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten PPU.

News | 19:36 WIB

Yosua menjelaskan, mekanisme untuk klaim kompensasi sangatlah mudah.

News | 17:59 WIB

Namun, hingga kini, belum ada panduan khusus terkait perbaikan kendaraan di diler resmi yang dikeluarkan Pertamina.

News | 17:15 WIB

Fitur DANA Kaget sendiri merupakan salah satu inovasi menarik dalam aplikasi dompet digital DANA.

News | 16:38 WIB

Buyback BBRI juga dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2023.

News | 11:34 WIB

Roni mengemukakan, pada OKM 2024 lalu, angka kecelakaan lalu-lintas terjadi sebanyak 12 kasus, sedangkan di tahun ini terjadi sebanyak 19 kasus.

News | 21:32 WIB

Pulau Kelawasan adalah sebuah pulau kecil yang terletak di Teluk Balikpapan, Selat Makassar, dan secara administratif masuk dalam wilayah Kecamatan Balikpapan Barat.

News | 21:19 WIB

Peristiwa tersebut menarik perhatian warga yang kemudian ramai mendatangi lokasi kejadian pada malam Minggu.

News | 20:47 WIB

BRI senantiasa menghadirkan inovasi layanan dan pendampingan bagi UMKM.

News | 15:56 WIB

Rani juga berharap film Mahakam Love Story bisa dibuat dalam versi lebih panjang (extended version) agar cerita dari sudut pandang karakter lain bisa lebih tergali.

News | 15:54 WIB

Ia merinci, landasan pacu Bandara IKN memiliki panjang 3.000 meter dan lebar 45 meter.

News | 15:39 WIB

Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dalam kasus ini. Mengingat, aktivitas pertambangan beberapa waktu lalu dinilai telah menciderai prinsip hukum kemanusiaan.

News | 21:23 WIB
Tampilkan lebih banyak