SuaraKaltim.id - Bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang jalur independen, Basri Rase dan Chusnul Dihin diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang sebelumnya tidak mereka penuhi. Keputusan ini diambil usai tuntutan mereka di Bawaslu Bontang disetujui.
Sebelumnya, tim bapaslon Basri-Chusnul mengajukan gugatan ke Bawaslu Bontang lantaran pencalonan pasangan yang mereka usung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Hari ini, Rabu (22/05/2024) pagi digelar mediasi yang mempertemukan KPU Bontang sebagai terlapor dan Basri-Chusnul sebagai pelapor.
Dalam mediasi yang digelar selama sejam itu diperoleh sejumlah keputusan. Di antaranya, KPU Bontang akan kembali membuka akses sistem informasi calon (silon) selama 2x24 jam, terhitung mulai pukul 19.00 Wita.
Kedua, selama durasi tersebut, tim bapaslon diminta mengunggah dokumen yang sebelumnya tidak mereka penuhi, yakni tim bapaslon Basri-Chusnul diberi waktu selama 2x24 untuk mengunggah dua dokumen ke sistem informasi calon (silon), yakni lembar Formulir Model B Penyerahan Dukungan dengan jumlah dukungan tetap 16.395 ribu sesuai data terakhir di silon.
Baca Juga:Basri dan Chusnul Gugat KPU ke Bawaslu, Demi Lolos Jalur Independen
Ketua KPU Bontang, Muzzaroby Renfly mengatakan, dalam mediasi mulanya pemohon meminta penambahan waktu 3x24 jam. Namun pihaknya menolak lantaran dianggap terlalu panjang. KPU mengusulkan 1x24 jam, ini juga ditolak pemohon karena dianggap terlalu singkat.
"Maka diambil jalan tengah, 2x24 jam. Sehari buat upload, sehari untuk memastikan siapa tahu ada kendala jaringan, teknis, dan lain sebagainya," kata Roby, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (23/05/2024).
"Kami berharap waktu yang diberikan ini benar-benar dimanfaatkan," tambahnya.
Mengapa Penambahan Waktu Tak Jauh Hari Diberikan?
Roby menjelaskan, mengapa sebelumnya pihaknya memutuskan bapaslon independen Basri-Chusnul dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Baca Juga:Basri-Chusnul Gugur, Siap Gugat KPU ke Bawaslu, Peluang Lolos Pilkada Bontang Masih Terbuka?
Sebelumnya, KPU telah menetapkan batas waktu penyerahan dukungan calon independen ialah pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita. Namun bila dokumen belum terunggah sepenuhnya di silon, tim bapaslon diminta mengirim dokumen fisik yang belum diunggah tersebut ke KPU Bontang. Itu sebabnya pada 13 Mei 2024, tim bapaslon Basri-Chusnul kemudian mendapat surat B Penerimaan dari KPU Bontang.
Usai dokumen diserahkan ke KPU Bontang dan diperiksa, tim bapaslon kemudian diberi waktu 3x24 jam untuk mengunggah sisa dokumen fisik yang ada. Durasi 3x24 jam ini diberikan sesuai dengan surat keputusan (SK) Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tentang penyerahan syarat dukungan bapaslon perseorangan dalam bentuk fisik dan digital.
"Syarat dukungan minimal terpenuhi, sebaran dukungan juga, tapi dua berkas penyerahan dukungan yang ditandatangani basah, lalu di-scan, tidak mereka upload sampai tenggat waktu ditetapkan. Maka kami tetapkan TMS saat itu. Tertutup (silon) karena sesuai sistem ini," bebernya.
Tak ada penambahan waktu diberikan KPU kala itu sebab SK 707 KPU RI tak ada menyebutkan soal itu. Ketika keluar rekomendasi Bawaslu Bontang kembali membuka silon dan memberi waktu untuk mengunggah dokumen, putusan itulah yang menjadi acuan KPU Bontang.
"Jadi kami tidak bisa sepihak (menentukan penambahan waktu). Kalau sudah keluar putusan, inilah yang jadi acuan kami (membuka silon)," tandasnya.