Usai dokumen diserahkan ke KPU Bontang dan diperiksa, tim bapaslon kemudian diberi waktu 3x24 jam untuk mengunggah sisa dokumen fisik yang ada. Durasi 3x24 jam ini diberikan sesuai dengan surat keputusan (SK) Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tentang penyerahan syarat dukungan bapaslon perseorangan dalam bentuk fisik dan digital.
"Syarat dukungan minimal terpenuhi, sebaran dukungan juga, tapi dua berkas penyerahan dukungan yang ditandatangani basah, lalu di-scan, tidak mereka upload sampai tenggat waktu ditetapkan. Maka kami tetapkan TMS saat itu. Tertutup (silon) karena sesuai sistem ini," bebernya.
Tak ada penambahan waktu diberikan KPU kala itu sebab SK 707 KPU RI tak ada menyebutkan soal itu. Ketika keluar rekomendasi Bawaslu Bontang kembali membuka silon dan memberi waktu untuk mengunggah dokumen, putusan itulah yang menjadi acuan KPU Bontang.
"Jadi kami tidak bisa sepihak (menentukan penambahan waktu). Kalau sudah keluar putusan, inilah yang jadi acuan kami (membuka silon)," tandasnya.
Baca Juga:Basri dan Chusnul Gugat KPU ke Bawaslu, Demi Lolos Jalur Independen