SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda beberapa waktu kemarin telah melangsungkan tahapan verifikasi administrasi surat dukungan Andi Harun-Saparuddin untuk jalur perseorangan di pemilihan wali kota (Pilwali) 2024. KPU menemukan sejumlah dokumen yang tidak memenuhi syarat (TMS)
Hal itu disampaikan langsung oleh Komisioner Teknis Penyelenggaraan KPU Samarinda, Arif Rakhman beberapa waktu lalu.
"Kemarin kami habis rapat bersama KPU Kaltim, memberikan materi untuk menindaklanjuti verifikasi administrasi jalur perseorangan surat dukungan Andi Harun-Saparuddin. Hari ini baru kami mulai verifikasinya," ucapnya, disadur dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Minggu (26/05/2024).
Lebih lanjut, verifikasi administrasi bertujuan pengecekan keabsahan dokumen surat dukungan yang sudah diterima KPU Samarinda. Tercacat, surat dukungan Andi Harun-Saparuddin yang masuk mencapai 61.750.
Baca Juga:Sungai Karang Mumus Berubah Hijau, Berkah Bagi Para Pemancing Ikan Patin
"Sebelumnya tim mereka sudah mengupload dokumen ke silon. Jadi kami verifikasi administrasi secara online," jelasnya.
Dalam proses verifikasi, tim KPU Samarinda rupanya sudah menemukan sejumlah dokumen yang tidak memenuhi syarat (TMS). Artinya, ada beberapa surat dukungan yang ganda, serta ketidaksesuaiaan nama ataupun NIK dalam surat dukungan yang telah dikumpulkan.
"Sekitar puluhan dokumen ada yang tidak memenuhi syarat. Contoh, ada satu nama, tapi dukungannya jadi lima suara. Ini artinya ganda ya. Jadi kami TMS kan," kata Arif.
"Untuk tim yang memeriksa, kami ada 20 orang, beberapa dari anggota KPU juga PPK," tambahnya.
Selain itu, Arif bersama tim lainnya berkomitmen untuk menyelesaikan verifikasi administrasi secara maksimal. Terlebih, verifikasi tersebut diberikan batas waktu terakhir hingga Rabu (29/05/2024).
Baca Juga:Jukir dan PKL Liar di Tepian Mahakam Samarinda: Antara Penertiban dan Kesadaran Masyarakat
"Proses ini akan berlanjut, targetnya tanggal 27 atau 28 sudah tahap rekapitulasi. Jadi nanti tanggal 29; kami akan umumkan di media sosial KPU, juga melalui website resmi," tuturnya.