SuaraKaltim.id - Fenomena juru parkir liar hingga pedagang kaki lima (PKL) ilegal masih marak di Samarinda. Salah satunya di kawasan Tepian Mahakam, depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Menyikapi hal itu, Dinas Perhubungan Kota Samarinda menyebut masyarakat punya andil dalam mengatasi masalah tersebut.
Baru-baru ini viral terkait keluhan masyarakat di media sosial, soal juru parkir liar yang memberikan tarif cukup tinggi kepada masyarakat. Tidak tanggung-tanggung, tarifnya bisa mencapai Rp 5 ribu untuk sepeda motor, dan Rp10 ribu untuk mobil.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Didi Zulyani menjelaskan, pihaknya berulang kali melakukan penertiban bersama Satpol PP, namun jukir liar dan PKL tetap saja tidak menggubris.
"Balik lagi ke kesadaran masyarakat, kenapa masih mau nongkrong di situ. Kami sudah berulang kali melakukan penertiban, tidak akan habis-habis," kata Didi, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (23/05/2024).
Baca Juga:Bawaslu Samarinda Tegaskan Netralitas ASN Menjelang Pilkada 2024
Menurunya, jika masyarakat diminta jukir liar dengan tarif parkir yang tinggi, maka itu merupakan risiko bagi para pengunjung. Sebab, PKL serta jukir liar di sana merupakan tindakan yang melanggar aturan.
"Jangan salahkan aparat, kenapa masih mau nongkrong di situ. Sebabnya, masyarakat sendiri lah yang menghidupkan PKL dan Jukir liar di sana," pungkasnya.
"Coba saja masyarakat tidak nongkrong di sana, pasti akan bubar-bubar sendiri," tambahnya.
Meski demikian, Didi juga mengimbau kepada masyarakat Samarinda, agar bisa meningkatkan kesadarannya terhadap fenomena jukir liar dan PKL yang melanggar aturan.
"Jangan mengharapkan pemerintah terus, masyarakat juga punya andil dalam mengatasi fenomena tersebut," tutupnya.
Baca Juga:Juni, Creative Hub Hadir di Samarinda, Dispar Kaltim Siap Fasilitasi Pelaku Ekonomi Kreatif