SuaraKaltim.id - Pasangan calon Basri Rase dan Chusnul Dihin dinyatakan memenuhi syarat untuk bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui jalur perseorangan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang menyatakan untuk paslon Basri-Chusnul sudah melakukan perbaikan berkas yang kurang saat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Kamis (16/05/2024) lalu.
Proses perbaikan hanya berlangsung beberapa jam dan tidak sampai 2 x 24 jam sesuai hasil kesepakatan mediasi dengan Bawaslu.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang Acis Maidy Muspa mengatakan, setelah dinyatakan memenuhi syarat, proses perbaikan disaksikan oleh KPU Provinsi Kaltim dan Bawaslu Kota Bontang.
Baca Juga:Melawan KPU, Basri-Chusnul Gugat 3 Hal ke Bawaslu Bontang
Ia menjelaskan, tim Basri-Chusnul sudah menyiapkan 2 berkas yang kurang saat dinyatakan TMS.
"Tadi sebentar saja waktu untuk perbaikan 10 menit saja. Karena 2 surat yang kurang sudah ter upload. Jadi mereka dinyatakan memenuhi syarat," ucap Acis Maidy, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (27/05/2024).
Tahapan selanjutnya ialah Verifikasi Administrasi (Vermin). Vermin akan berlangsung hingga Rabu (29/05/2024) mendatang. Dimana KPU akan menyiapkan paling tidak 10 orang tim melakukan vermin.
"Kita langsung vermin hari ini. Nanti hasilnya disampaikan usai kelar prosesnya," sambungnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang menyatakan calon perseorangan pasangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Kamis (16/05/2024).
Baca Juga:Basri dan Chusnul Gugat KPU ke Bawaslu, Demi Lolos Jalur Independen
Kemudian tim Basri-Chusnul melakukan sengketa ke Bawaslu Bontang untuk meminta perpanjangan waktu. Hasilnya dari mediasi KPU bersedia membuka kembali Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan pertimbangan teknis.