MK Kabulkan Gugatan Demokrat, 147 TPS di Kaltim Hitung Ulang Suara

Sebagai informasi, terdapat sembilan kabupaten/kota yang akan melakukan perhitungan suara ulang dari ratusan TPS di Kaltim.

Denada S Putri
Senin, 10 Juni 2024 | 19:10 WIB
MK Kabulkan Gugatan Demokrat, 147 TPS di Kaltim Hitung Ulang Suara
Ilustrasi perhitungan suara di Kecamatan Samarinda Kota. [Ist]

SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) siap melakukan pengawasan kembali untuk perhitungan suara ulang di 147 TPS Benua Etam. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Permohonan Perkara Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Demokrat.

Isi dalam permohonannya, Demokrat menilai adanya penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara. Atas hal itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, MK telah melaksanakan uji petik atas beberapa TPS yang didalilkan pemohon.

Untuk diketahui, uji petik dilakukan dengan cara menyandingkan sejumlah bukti yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi. Bukti-bukti tersebut di antaranya Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil, yang diajukan oleh pemohon serta pihak terkait lainnya.

Walhasil, terdapat beberapa ketidakkonsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat. Oleh karena itu, MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 147 TPS daerah pemilihan Kaltim untuk pengisian calon anggota DPR.

Baca Juga:Kecewa DPP Pilih Dukung Rudy Mas'ud, Putri Mahyudin Rela Tinggalkan PAN

"Untuk perhitungan suara ulang, kami akan melakukan pengawasan serta memastikan keamanan surat suara yang dihitung ulang. Karena itu ada di KPU," ujar Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (10/06/2024).

Sebagai informasi, terdapat sembilan kabupaten/kota yang akan melakukan perhitungan suara ulang dari ratusan TPS di Kaltim.

"Minus dari Mahulu, tapi untuk rinciannya kami masih menunggu," imbuhnya.

Informasi yang telah dilaporkan, ada sebanyak 143 TPS serta tambahan baru dari keterangan saksi. Mengenai jangka waktu untuk penghitungan suara ulang, Hari mengingatkan bahwa ini dilakukan 21 hari. 

"Dalam jangka 21 hari itu harus dilaksanakan itu, nanti KPU akan menyusul tahapan jadwal penghitungan suara ulang itu," tuturnya.

Baca Juga:Masyarakat Kaltim Gelar Aksi Protes Rusaknya Lingkungan di Teluk Balikpapan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini