Tiga ASN Diduga Langgar Kode Etik Pilkada, Andi Harun Sebut Belum Pelanggaran?

Andi Harun menilai tindakan tersebut masih belum masuk wilayah pelanggaran. Sebab, mereka hanya sebatas mendaftar.

Denada S Putri
Rabu, 12 Juni 2024 | 15:45 WIB
Tiga ASN Diduga Langgar Kode Etik Pilkada, Andi Harun Sebut Belum Pelanggaran?
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda, Andi Harun menanggapi perihal tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Samarinda yang diduga melanggar kode etik serta netralitas jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Untuk diketahui, tiga ASN tersebut ialah Kepala Bappeda Samarinda Ananta Fathurrozi, Kepala BPKAD Samarinda Ibrohim dan Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Sutanto. Mereka dilaporkan Bawaslu Samarinda ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena melakukan mengikuti pendaftaran bakal calon wakil wali kota, serta pendekatan ke partai politik. 

Menanggapi hal tersebut, Andi Harun menilai tindakan tersebut masih belum masuk wilayah pelanggaran. Sebab, mereka hanya sebatas mendaftar sebagai bakal calon wakil wali kota ke partai politik. Belum masuk ke pendaftaran resmi di KPU Samarinda.

"Menurut saya, masih belum masuk wilayah pelanggaran. Soal kepastian dia mencalonkan diri itu belum ada. Ini masih menjajaki partai politik, apakah ada peluang tidak untuk diusung," kata Andi Harun, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (12/06/2024).

Baca Juga:Diduga Dekati Parpol, 3 ASN Samarinda Dilaporkan ke KASN oleh Bawaslu

Lebih lanjut, Andi Harun juga mengapresiasi langkah Bawaslu Samarinda, yang memiliki wewenang dalam melakukan pengawasan soal ASN yang diduga melanggar kode etik dan netralitasnya.

"Kami hormati langkah Bawaslu yang merespon hal ini, dan ditunggu saja prosesnya," jelasnya.

Kemudian, Andi Harun juga telah menerima laporan dari ketiga ASN tersebut. Dalam laporannya, mereka hanya ingin maju di Pilkada 2024 jika memang terpilih dan diusung oleh parpol, menjadi pendamping Andi Harun dalam kontestasi politik November mendatang.

"Ini baru keinginan Agus Tri Sutanto, Ibrohim, Ananta Fathurrozi ke jalur partai politik, yang belum tentu diusung oleh parpol juga. Saya kira wilayah materilnya, belum menyentuh pelanggaran," imbuhnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin juga sudah mengonfirmasi dan membenarkan adanya tiga ASN yang diduga melanggar kode etik serta netralitasnya sebagai pegawai kepemerintahan.

Baca Juga:Dicopot PKB, Basri Rase Legawa dan Fokus Maju Pilkada Bontang Jalur Independen

Pihaknya masih menunggu keputusan dari KASN, sanksi apa yang akan diberikan oleh ketiga ASN tersebut.

"Bawaslu punya wewenang dalam pencegahan dan pengawasan. Dan memang benar, ada tiga ASN yang diduga telah ikut berkontestasi bakal calon wakil wali kota dan itu sudah kami mintai keterangan," ucapnya.

"KASN punya waktu 14 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, keputusan semuanya ada di KASN, sedikitpun Bawaslu tidak punya wewenang untuk mencapuri keputusannya seperti apa nantinya," tegas Abdul.

Sebagai informasi yang dirilis oleh Bawaslu Samarinda, Agus Tri Sutanto diduga melanggar kode etik ASN karena ingin menjadi walikota dan/atau wakil wali kota, Agus mendekati partai Nasdem, Demokrat, PDIP, Gerindra, PPP, PAN, sementara Ibrohim dan Ananta Fathurrozi mendekati partai Gerindra untuk menjadi bakal calon Wakil Wali Kota Samarinda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini