Waspada Politik Uang di Pilkada PPU! Peserta Bisa Didiskualifikasi dan Dipenjara

Ia mengatakan, pada umumnya masyarakat menganggap bahwa kalau menerima politik uang tidak apa-apa.

Denada S Putri
Rabu, 12 Juni 2024 | 18:30 WIB
Waspada Politik Uang di Pilkada PPU! Peserta Bisa Didiskualifikasi dan Dipenjara
Ilustrasi politik uang. [Ist]

SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) bakal didiskualifikasi hingga sanksi pidana apabila terbukti melakukan politik uang.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu PPU, Muhammad Khazin. Ia mengatakan, peserta Pilkada akan didiskualifikasi dari peserta jika politik uang yang dilakukan bersifat terstruktur, sistematis dan masif atau berkelanjutan secara besar-besaran di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

"Sanksi politik uang itu, diskualifikasi jika terbukti terjadi berkelanjutan, terstruktur dan sistematis," tegasnya, disadur dari ANTARA, Rabu (12/06/2024).

Imbauan bawaslu terhadap kontestan agar tidak melakukan politik uang bukan formalitas, ia menimpali lagi, panitia pengawas pemilu (panwaslu) melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran politik uang. 

Baca Juga:Honor Rp 1 Juta per Bulan! KPU Samarinda Buka Lowongan 2.294 Pantarlih Pilkada 2024

"Kami minta larangan politik uang benar-benar ditaati setiap peserta pilkada serta partai yang mengusung dan mendukung calon kepala daerah," tambahnya. 

Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara juga menyatakan siap untuk memproses pelanggaran hingga sanksi pidana terhadap pelaku politik uang pada pilkada yang bakal diselenggarakan pada 27 November 2024. 

"Jadi selain sanksi diskualifikasi, ada sanksi pidana untuk pelaku politik uang apabila terbukti," ujarnya. 

Ia mengatakan, pada umumnya masyarakat menganggap bahwa kalau menerima politik uang tidak apa-apa. Alasannya, karena peraturan sebelumnya hanya pemberi yang kena sanksi. 

Tetapi undang-undang pilkada sekarang, lanjut dia, yang memberi dan menerima sama-sama kena sanksi pidana penjara minimal 36 bulan dengan denda Rp 200 juta, dan maksimal 72 bulan dengan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga:Dukungan NasDem untuk Madri Pani, Bakal Calon Bupati Berau 2024

Masyarakat diminta dapat melaporkan jika terjadi pelanggaran politik uang dan pelanggaran pilkada lainnya dengan bukti dan saksi, sehingga proses pilkada dapat berjalan dengan baik dan bisa melahirkan pimpinan yang berintegritas dan bermartabat.

"Pengawasan ketat terhadap tahapan pilkada terus dilakukan bawaslu, terutama nanti pada tahap kampanye harus lebih ketat dikawal dan apabila ada pihak yang menghalangi proses kampanye bisa terkena sanksi," sebutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini