Penikaman Brutal di Balikpapan, Remaja 17 Tahun Tewas di Tangan Teman Sendiri

Di mana aksi korban MA itu terlihat di CCTV punya MR. Berdasarkan hasil rekam CCTV ini.

Denada S Putri
Kamis, 20 Juni 2024 | 15:30 WIB
Penikaman Brutal di Balikpapan, Remaja 17 Tahun Tewas di Tangan Teman Sendiri
Rekaman CCTV tersangka diduga saat korban mencuri plat aluminium. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Warga yang bermukim di Kampung Baru Ulu, Balikpapan Barat dibuat gempar. Terjadi tindak pidana penikaman dengan menggunakan senjata tajam jenis badik yang berujung pada meninggalnya korban, Rabu (19/06/2024).

Peristiwa berdarah yang terjadi di Jalan Wolter Mangun Sidi RT 41 kelurahan Baru Ullu, sekira pukul 07.30 Wita melibatkan para remaja yakni tersangka MR (17) dan korban MA (17).

Kejadian bermula saat korban MA bersama dengan temannya yang tidak di kenal  mengambil Plat Alumunium Peralatan  Motor yang baru di cat oleh MR.

“Yang diambil korban MA ini berupa plat alumunium dan ember,” kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Teguh Sanyoto, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (20/06/2024).

Baca Juga:Cegah Terorisme di IKN, BNPT Perkuat Keamanan Bandara SAMS Sepinggan

Alat yang digunakan tersangka untuk menusuk korban. [Inibalikpapan.com]
Alat yang digunakan tersangka untuk menusuk korban. [Inibalikpapan.com]

Di mana aksi korban MA itu terlihat di CCTV punya MR. Berdasarkan hasil rekam CCTV ini. Tersangka MR yang kenal dengan korban MA langsung kembali ke rumah dengan mengambil sebilah Badik. 

Selanjutnya tersangka MR mencari korban MA. Saat di jalan orang tua tersangka MR juga menelpon korban MA, untuk menemui si tersangka. 

“Karena menurut pengakuan tersangka MR. Jika korban MA telah mengambil Barang miliknya,” akunya.

Setelah si korban MA bertemu tersangka MR. Sambil disaksikan orang tua tersangka MR. Tersangka tidak panjang lebar langsung menusukkan ke perut korban MA dengan Badik yang di pegangnya, mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Atas perbuatan tersangja diancam dengan  Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 KUHP ayat (3), dengan ancaman  sekitar 7 tahun Penjara Kurungan,” ucap Teguh.

Baca Juga:Erik-Niken Terpilih sebagai Ketua dan Sekretaris AJI Balikpapan 2024-2027

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini