Penikaman Brutal di Balikpapan, Remaja 17 Tahun Tewas di Tangan Teman Sendiri

Di mana aksi korban MA itu terlihat di CCTV punya MR. Berdasarkan hasil rekam CCTV ini.

Denada S Putri
Kamis, 20 Juni 2024 | 15:30 WIB
Penikaman Brutal di Balikpapan, Remaja 17 Tahun Tewas di Tangan Teman Sendiri
Rekaman CCTV tersangka diduga saat korban mencuri plat aluminium. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Warga yang bermukim di Kampung Baru Ulu, Balikpapan Barat dibuat gempar. Terjadi tindak pidana penikaman dengan menggunakan senjata tajam jenis badik yang berujung pada meninggalnya korban, Rabu (19/06/2024).

Peristiwa berdarah yang terjadi di Jalan Wolter Mangun Sidi RT 41 kelurahan Baru Ullu, sekira pukul 07.30 Wita melibatkan para remaja yakni tersangka MR (17) dan korban MA (17).

Kejadian bermula saat korban MA bersama dengan temannya yang tidak di kenal  mengambil Plat Alumunium Peralatan  Motor yang baru di cat oleh MR.

“Yang diambil korban MA ini berupa plat alumunium dan ember,” kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Teguh Sanyoto, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (20/06/2024).

Baca Juga:Cegah Terorisme di IKN, BNPT Perkuat Keamanan Bandara SAMS Sepinggan

Alat yang digunakan tersangka untuk menusuk korban. [Inibalikpapan.com]
Alat yang digunakan tersangka untuk menusuk korban. [Inibalikpapan.com]

Di mana aksi korban MA itu terlihat di CCTV punya MR. Berdasarkan hasil rekam CCTV ini. Tersangka MR yang kenal dengan korban MA langsung kembali ke rumah dengan mengambil sebilah Badik. 

Selanjutnya tersangka MR mencari korban MA. Saat di jalan orang tua tersangka MR juga menelpon korban MA, untuk menemui si tersangka. 

“Karena menurut pengakuan tersangka MR. Jika korban MA telah mengambil Barang miliknya,” akunya.

Setelah si korban MA bertemu tersangka MR. Sambil disaksikan orang tua tersangka MR. Tersangka tidak panjang lebar langsung menusukkan ke perut korban MA dengan Badik yang di pegangnya, mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Atas perbuatan tersangja diancam dengan  Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 KUHP ayat (3), dengan ancaman  sekitar 7 tahun Penjara Kurungan,” ucap Teguh.

Baca Juga:Erik-Niken Terpilih sebagai Ketua dan Sekretaris AJI Balikpapan 2024-2027

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Mental Health Check-in Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini