“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Sabu 1,32 Gram Diamankan, Dua Pengedar di Bontang Terancam 20 Tahun Penjara
Tersangka pertama berinisial DS (44) warga Berebas Tengah, dan rekannya berinisial HH (36) warga Marangkayu.
Denada S Putri
Kamis, 27 Juni 2024 | 14:00 WIB

BERITA TERKAIT
Padepokan Kumbara Digerebek, Konsultan Spiritual di Jaktim Ternyata Pengedar Narkoba
12 Maret 2025 | 14:51 WIB WIBREKOMENDASI
News
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
03 April 2025 | 17:27 WIB WIBTerkini