Satpol PP Balikpapan Tak Main-Main: Pom Mini Ilegal Siap Disita!

Surat edaran itu mengatur pedagang bensin eceran untuk tidak beraktivitasatau berjualan di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL).

Denada S Putri
Rabu, 10 Juli 2024 | 12:30 WIB
Satpol PP Balikpapan Tak Main-Main: Pom Mini Ilegal Siap Disita!
Ilustrasi pom mini di Balikpapan. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satpol PP mengingatkan pedagang bensin eceran versi pompa digital atau pom mini untuk melengkapi izin usaha mereka sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono belum lama ini. Ia menegaskan, kelengkapan tersebut merupakan persyaratan administrasi.

"Hal itu merupakan persyaratan administrasi pom mini," katanya, disadur dari ANTARA, Rabu (10/07/2024).

Menurutnya, izin usaha itu adalah sistem perisinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Atau, Online Singgel Submissin (OSS) dan Izin Usaha Niaga (IUN).

Baca Juga:Antusiasme Tinggi, Bus Balikpapan City Trans Disambut Hangat Warga

Katanya, Satpol PP akan menertibkan lapak-lapak pom sebagaimana penertiban pada April, jika izin itu tidak dilengkapi para pedagang.

Untuk diketahui, pada April 2024, Satpol PP Balikpapan menertibkan 28 pedagang bensin eceran dengan 17 pedagang menggunakan pom mini.

Mereka dinilai tidak memiliki izin dan melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem tentang penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran atau pom mini. Surat Edaran Wali Kota Balikpapan itu mengatur tentang persyaratan untuk membuka usaha tersebut.

Surat edaran itu mengatur pedagang bensin eceran untuk tidak beraktivitas atau berjualan di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL).

"Pedagang yang dirazia tempo hari, sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN)," ucapnya.

Baca Juga:Balikpapan Bersiap Sambut Bendera Duplikat Merah Putih, Tanda Awal IKN?

Boedi mengatakan, barang bukti akan diserahkan ke pengadilan. Tapi keputusan apakah barang bukti itu akan dikembalikan kepada pemilik atau disita merupakan kewenangan pengadilan.

“Ada beberapa barang bukti yang dikembalikan, dan ada juga yang dimusnahkan seperti BBM botol eceran,” katanya.

Dalam penertiban berikutnya, Satpol PP Balikpapan akan fokus kepada pedagang yang sudah pernah terjaring razia, apalagi jika mesin digital itu dikembalikan kepada pemiliknya.

"Kami juga akan menyisir jalan-jalan kampung. Kami minta para pedagang segera lengkapi izin bila tidak ingin barang dan alat ditindak," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini