SuaraKaltim.id - Impian pemuda berinisial MAF (27) menikah dengan gadis pujaan tampaknya pupus. Itu tak karena dia diciduk polisi setelah nekat gasak uang di SPBU senilai ratusan juta rupiah.
MAF diamankan polisi saat melakukan pencurian di salah satu SPBU dijalan Soekarno-Hatta kilometer 9 Balikpapan Utara. Tersangka diketahui melakukan tindak pidana pencurian seba gak 2 kali dengan modus merusak tempat penyimpanan uang yang dirantai.
"Kejadian dua kali yang pertama itu Rp 128 juta. Kemarin kita gabungan dengan Jatanras Polda Kaltim terus yang kedua ini tanggal 3 Juni. Itu ada duitnya sekitar 6,5 juta. Tertangkap dan belum menggunakan uangnya. Jadi pelaku sebelum melakukan kejahatan dia suvery dulu," kata Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Elfra Sitepu, dikutip Selasa (09/07/2024).
Elfra menjelaskan, pada aksi pertamanya, MAF masuk ke kantor SPBU dengan cara mencongkel pintu dan mengambil uang yang berada di laci. Uang tersebut belum sempat dimasukkan ke dalam brankas sehingga mudah diambil oleh pelaku.
Baca Juga:Pengurangan Jumlah TPS, Pemkot Balikpapan Intensifkan Sosialisasi Pilkada
Uang hasil pencurian pertama digunakan untuk membiayai berbagai keperluan pernikahan.
"Mulai dari sewa gedung, dekorasi, cincin nikah, hingga pakaian pernikahan dan katering," ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan survei beberapa kali sebelum melancarkan aksinya. Dia berpura-pura mengisi BBM di SPBU yang menjadi sasarannya untuk mempelajari letak CCTV, breaker listrik, serta tempat penyimpanan uang hasil penjualan BBM.
Setelah yakin dengan informasi yang didapat, pelaku kemudian melancarkan aksinya.
"Dari aksi pencurian ini, kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk uang tunai Rp 6,5 juta, sepasang cincin emas, sepatu bermerek, berbagai seserahan, dan satu bilah parang," ucapnya.
Baca Juga:Inflasi Balikpapan Terkendali, PPU Alami Deflasi, BI Waspadai Tantangan Curah Hujan
Kini, MAF mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara, rencana pernikahannya harus tertunda.
Kontributor : Arif Fadillah