Menurut dia, Pemkab PPU juga berhak melakukan pungutan retribusi dari pengelolaan pelayanan air minum sesuai ketentuan atau peraturan perundangan yang berlaku.
Bukan Cuma IKN, Air Bersih Mengalir ke Sepaku, WTP 50 Liter Per Detik Dibangun, Mampu Layani 5.000 Rumah Warga
Perumda Air Minum Danum Taka berwenang melakukan penyusunan rencana pengelolaan, mengalokasikan biaya operasional dan pemeliharaan, serta menyediakan personel.
Denada S Putri
Kamis, 11 Juli 2024 | 12:00 WIB

BERITA TERKAIT
20 Ribu Warga Berkunjung ke TMII, Air Mancur Goyang dengan Drone Show Digelar Selama Libur Lebaran
01 April 2025 | 18:22 WIB WIBREKOMENDASI
News
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
02 April 2025 | 19:48 WIB WIBTerkini
news | 19:33 WIB
news | 19:18 WIB
news | 20:12 WIB
news | 17:20 WIB
news | 13:51 WIB