Kasus Kekerasan Seksual di Unmul: Tiga Dosen Terlibat, Satgas PPKS Ambil Tindakan

Kasus pertama melibatkan seorang dosen yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan di salah satu fakultas.

Denada S Putri
Selasa, 06 Agustus 2024 | 14:45 WIB
Kasus Kekerasan Seksual di Unmul: Tiga Dosen Terlibat, Satgas PPKS Ambil Tindakan
Potret Universitas Mulawarman (Unmul). [Ist]

SuaraKaltim.id - Tiga dosen Universitas Mulawarman (Unmul) terbukti melakukan kekerasan seksual dan direkomendasikan untuk mendapat sanksi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unmul.

Dalam rilis yang diterima media ini, selama dua tahun masa bakti periode 2022-2024, Satgas PPKS Unmul telah menangani 27 kasus dari 60 laporan yang diterima.

Ketua Satgas PPKS Unmul, Haris Retno Susmiyati menjelaskan, dari 27 kasus tersebut, 21 di antaranya adalah kasus kekerasan seksual, tiga kasus kekerasan fisik non-seksual, dan tiga laporan tanpa identitas. Tiga dari kasus tersebut melibatkan dosen sebagai terlapor.

Kasus pertama melibatkan seorang dosen yang juga menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan di salah satu fakultas. Dosen tersebut terbukti melakukan pelecehan seksual saat proses penyelesaian tugas akhir mahasiswa.

Baca Juga:Pria 63 Tahun Ditangkap karena Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

"Satgas PPKS menyimpulkan bahwa terlapor melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dan merekomendasikan pemberhentian tetap sebagai pendidik," ujar Haris, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (06/08/2024).

Kasus kedua melibatkan dosen yang melakukan diskriminasi gender saat perkuliahan. Satgas PPKS menyimpulkan bahwa terlapor melakukan tindakan yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf a Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dan merekomendasikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

"Terlapor telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," kata Haris.

Kasus ketiga melibatkan seorang Guru Besar dengan enam pelapor. Dosen tersebut terbukti melakukan pelecehan seksual yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf c, d, dan l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Satgas PPKS merekomendasikan pemberhentian sementara dan larangan menduduki jabatan strategis.

"Terlapor terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh dan direkomendasikan untuk diberhentikan sementara dari jabatannya," tambah Haris.

Baca Juga:Terperangkap Kebejatan Paman, Pelajar Samarinda Alami Kekerasan Seksual Sejak Usia 13 Tahun

Haris menekankan bahwa salah satu penyebab kekerasan seksual di Unmul adalah relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa.

"Satgas PPKS Unmul melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus, termasuk membangun sistem yang meminimalkan potensi penyalahgunaan relasi kuasa," jelasnya.

Satgas PPKS Unmul mengimbau seluruh sivitas akademika untuk melaporkan segala bentuk kekerasan seksual melalui hotline dan media sosial resmi Satgas PPKS Unmul. Laporan yang disampaikan dijamin keberlanjutan studi dan pekerjaan pelapor serta tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak