SuaraKaltim.id - Satreskoba Polres Bontang meringkus tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Bontang Lestari. Ml (41) warga Jalan Linmas II, RT 07, Kelurahan Bontang Lestari didapati memiliki 3 poket sabu-sabu di rumahnya saat penggeledahan, Selasa (13/08/2024).
Hal itu disampaikan Kapolres Bontang melalui Kasat Reskoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon. Ia mengatakan, penangkapan tersangka bersumber dari aduan masyarakat yang melaporkan rumah tersangka disinyalir menjadi tempat transaksi narkoba.
Dari laporan tersebut, polisi langsung meninjau kediaman pelaku siang hari. Di rumahnya, tersangka yang terkejut dengan kedatangan polisi tak bisa mengelak saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu.
"Kita juga dapati alat isap sabu dan uang tunai Rp 1,2 juta," ujar Kasat Rihard, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (14/08/2024).
Baca Juga:Waspada! ASN Bontang yang Ikut Kampanye Terancam Pidana
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dia beli dari seseorang dengan harga Rp 1,4 juta. Kini, polisi tengah memburu pemasok barang haram tersebut.
Kini tersangka telah diamankan ke Mako Polres Bontang. Dia sangkakan dengan UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika," ucapnya.