Waspada! ASN Bontang yang Ikut Kampanye Terancam Pidana

Sudi Priyanto mengatakan, instruksi itu harus dijalankan untuk seluruh OPD, RSUD, Lurah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Denada S Putri
Senin, 12 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Waspada! ASN Bontang yang Ikut Kampanye Terancam Pidana
Ilustrasi ASN. [Ist]

SuaraKaltim.id -  Pemerintah Kota (Prmkot) Bontang menerbitkan Instruksi Wali Kota nomor 100.3.4.3/104/BKPSDM/2024 terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak Daerah di pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sudi Priyanto mengatakan, instruksi itu harus dijalankan untuk seluruh OPD, RSUD, Lurah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). 

Seluruh ASN dan TKD harus berpedoman dengan aturan yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beberapa pasal mengatur terkait larangan.

Di antaranya pasal 280 ayat 2,3,4 tertuang bahwa ASN dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, dan pelanggaran terhadap larangan tersebut merupakan tindak pidana pemilu. 

Baca Juga:Ekskavator Beroperasi di Malam Hari: Bukti Baru Tambang Batu Bara Ilegal di Kilometer 26

Kemudian, Pasal 282, bahwa pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. 

Selanjutnya pasal 283 dimana pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

"Kemudian, didalam Pasal 494, bahwa setiap ASN yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," kata Sudi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (12/08/2024). 

Lebih lanjut, selain aturan tentang Pemilu. Terdapat juga regulasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Baca Juga:Golkar Usung Neni Moerniaeni-Agus Haris, Koalisi Menunggu Gerindra dan PKS

Ada 3 pasal yang mengatur. Diantaranya, pasal 9 ayat 2, pasal 24 ayat 1, dan ayat 2. Setelah itu ada juga Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik. 

"Semua regulasi tertuang dalam instruksi tersebut. Kita harus jalankan. Ini merupakan menjaga netralitas ASN dan TKD," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini