SuaraKaltim.id - Masyarakat Adat merasa tertipu dengan janji-janji yang pernah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di awal pemerintahannya yang tertuang dalam Nawacita. Untuk diketahui, Nawacita adalah 9 prioritas pembangunan nasional di era kepresidenan Jokowi.
Hal itu disampaikan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Abdon Nababan dalam menyikapi Penyampaian Laporan Kinerja Lembaga-lembaga Negara dan Pidato Kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI. Dari keterangan rilis yang diperoleh melalui aplikasi pesan instan, Abdon Nababan menyebut, selama 10 tahun Jokowi memimpin, masyarakat adat merasa tertipu.
“Tidak ada satu pun frasa “Masyarakat Adat” dalam pidato itu. Pidato itu hanya berisi klaim-klaim angka keberhasilan pembangunan jalan, pelabuhan, bandara, bendungan dan jaringan irigasi. Jokowi juga mengklaim keberhasilan pembangunan smelter dan industri pengolahan untuk nikel, bauksit, dan tembaga,” ucap Abdon, dikutip Minggu (18/08/2024).
Ia mengatakan, perjumpaan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dengan Jokowi di 2014 lalu, saat dirinya masih calon Presiden Indonesia, menorehkan 6 janji Nawacita. AMAN dan jaringan pendukung bekerja secara sukarela menggalang suara.
Baca Juga:Dari 8.000 ke 1.300, Perubahan Besar Jumlah Tamu HUT RI di IKN karena Faktor Logistik
"Paling sedikit 12 juta suara kami sumbangkan untuk kemenangan Jokowi-JK. Setelah kemenangan, saya mewakili AMAN menerima obor relawan dari Surya Paloh dalam satu upacara di Kemayoran,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi juga memberikan pernyataan. Dia menjelaskan, dalam 10 tahun terakhir, politik hukum Masyarakat Adat semakin memburuk. Penetapan Perppu Ciptaker menjadi UU Cipta Kerja, KUHP, revisi UU IKN, UU KSDAHE, dan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang agraria dan sumber daya alam mengandung unsur-unsur “penyangkalan” yang kuat.
Khususnya, terhadap eksistensi Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya. Dia menegaskan, political will pemerintahan sangat rendah.
"Negara masih terus menerus mengedepankan skenario hukum dengan latar kekuasaan yang berwatak merampas dan menindas yang tercermin dari skenario pengakuan hukum yang rumit, bertingkat-tingkat, sektoral, memisahkan proses pengakuan hak atas wilayah adat dari pengakuan Masyarakat Adat, bahkan mengecualikan wilayah-wilayah adat yang berkonflik dari pengakuan Masyarakat Adat,” papar Rukka.
Ketua Badan Pelaksana Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Syamsul Alam Agus ikut memberikan komentar. Ia menyayangkan seluruh klaim keberhasilan di dalam pidato Jokowi tersebut.
Baca Juga:Prabowo Bakal Percepat Pembangunan di IKN: 4-5 Tahun Saya Kira
Menurutnya, pidato itu dibangun di atas perampasan dan penggusuran wilayah masyarakat adat. Berdasarkan data AMAN hingga Mei 2024 menunjukkan, sepanjang rezim pemerintahan Jokowi berkuasa, telah terjadi perampasan wilayah adat seluas 11,07 juta hektar.
- 1
- 2