KPU PPU Antisipasi Perubahan Aturan Pilkada Pasca Putusan MK

Putusan MK tersebut menganulir syarat pencalonan 20 persen jumlah kursi DPRD dan 25 persen suara sah yang diatur pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Denada S Putri
Kamis, 22 Agustus 2024 | 14:00 WIB
KPU PPU Antisipasi Perubahan Aturan Pilkada Pasca Putusan MK
Kantor KPU PPU. [Ist]

Begitu pula dengan usia paslon yang sebelumnya 25 tahun saat pelantikan, ia menimpali lagi, sedangkan Putusan MK menjadi 25 tahun saat penetapan paslon.

"Masa pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah dimulai pada 27-29 Agustus 2024," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini