SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menelaah berkas sengketa terkait penetapan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) setempat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar Hardianda di Kutai Kartanegara, Selasa, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas permohonan dari tim hukum pasangan calon (Paslon) Pilkada Kukar nomor urut 3, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi yang meminta peninjauan ulang terhadap penetapan Paslon Edi Damansyah dan Rendi Solihin.
"Kami akan melakukan rapat pleno untuk menilai spesifikasi formulir dan materi dari permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh mereka," jelasnya, disadur dari ANTARA, Senin (01/10/2024).
Sengketa ini berkaitan dengan penetapan Paslon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024. Tim kuasa hukum Dendi-Alif mengajukan permohonan sengketa karena merasa ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam proses penetapan tersebut.
Baca Juga:Pilkada Kukar: Edi Damansyah dan Rendi Solihin Dinyatakan Memenuhi Syarat
Pihaknya akan menelaah berkas permohonan tersebut untuk menilai apakah berkas permohonan sengketa dapat diregistrasi atau tidak.
"Bawaslu Kukar berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada berjalan dengan transparan dan adil," ucapnya.
Sementara, tim kuasa hukum pemohon Gugum Ridho Putra mengajukan permohonan peninjauan ulang terkait penetapan Calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah.
Permohonan ini diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejak 5 September 2024, dengan tujuan memperbaiki beberapa poin yang dianggap merugikan pihak pemohon.
Gugum Ridho Putra menjelaskan bahwa permohonan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat pleno yang diterima pada malam hari setelah pengajuan awal. Pihaknya telah menerima hasil rapat pleno yang memerintahkan perbaikan-perbaikan terhadap permohonan ini.
Baca Juga:Bawaslu Kaltim Ajak Generasi Milenial dan Z Lawan Hoaks dan Politik Uang Jelang Pilkada 2024
"Permohonan ini adalah penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kukar 2024, yang utamanya mempersoalkan SK penetapan calon yang diterbitkan KPU," ujar Gugum.
- 1
- 2