Cinta Beda Negara Berujung Masalah Hukum, Pasangan Ditangkap Imigrasi

Di mana, ancaman pidananya berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp 25 juta.

Denada S Putri
Jum'at, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Cinta Beda Negara Berujung Masalah Hukum, Pasangan Ditangkap Imigrasi
Ilustrasi cinta beda negara. [Ist]

“Kami berharap masyarakat lebih waspada dan melaporkan keberadaan orang asing yang izin tinggalnya bermasalah. Ini penting untuk menjaga integritas keimigrasian, apalagi Kalimantan Timur akan menjadi pusat perhatian menjelang 2045,” tegasnya.

DBM dan MAK saat ini masih dalam proses hukum lebih lanjut, dan pihak Imigrasi akan terus memantau perkembangan kasus ini sesuai prosedur yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini