Pilkada 2024: Bawaslu Kaltim Awasi Dugaan Pelanggaran Netralitas dan Kampanye di Fasilitas Pemerintah

Kegiatan tersebut terdiri dari kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Denada S Putri
Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:40 WIB
Pilkada 2024: Bawaslu Kaltim Awasi Dugaan Pelanggaran Netralitas dan Kampanye di Fasilitas Pemerintah
Gedung Kantor Bawaslu Kaltim. [Ist]

SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) menelusuri adanya dugaan pelanggaran netralitas hingga kampanye pada fasilitas pemerintah selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, Sabtu (12/10/2024) kemarin. Penulusuran itu katanya sudah dilakukan sejak awal kampanye.

"Pada pekan pertama tahapan kampanye pemilihan, Bawaslu Kaltim melakukan penelusuran informasi awal terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya, disadur dari ANTARA, Minggu (13/10/2024).

Ia menyampaikan, hasil pengawasan menunjukkan beberapa dugaan pelanggaran yang bersumber dari laporan dan informasi masyarakat.

Baca Juga:Diskominfo Kaltim Studi Banding ke Bali, Kembangkan Pengelolaan SP4N-LAPOR!

Selain itu, laporan dari Bawaslu Kabupaten Paser, juga melakukan penelusuran informasi awal terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan oleh Kepala Desa yang diduga membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Selain itu, di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Bawaslu menangani laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan terkait larangan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, namun hasil penelusuran ini dihentikan karena tidak ditemukan bukti yang cukup.

Berdasarkan hasil pengawasan kampanye Pilkada 2024 yang direkap untuk pekan pertama, Bawaslu Kaltim beserta seluruh jajaran pengawas hingga tingkat kabupaten/kota mengawasi 348 kegiatan kampanye.

Anggota Bawaslu Kaltim Daini Rahmat. [ANTARA]
Anggota Bawaslu Kaltim Daini Rahmat. [ANTARA]

Kegiatan tersebut terdiri dari kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kegiatan pengawasan kampanye paling banyak dilakukan di wilayah Kota Bontang dengan total 74 pengawasan, sementara yang paling sedikit di Kabupaten Mahakam Ulu dengan total tiga pengawasan.

Baca Juga:Diskominfo Kaltim Susun Grand Desain Layanan Digital Pemprov untuk Masa Depan

Metode kampanye yang paling banyak digunakan adalah pertemuan tatap muka dan dialog sebanyak 245 kegiatan, sedangkan metode kampanye lainnya hanya sebanyak tujuh kegiatan.

"Kami berharap semua pihak, termasuk ASN dan Kepala Desa, dapat menjaga netralitasnya selama masa kampanye. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi," tegas Daini Rahmat.

Ia juga mengingatkan bahwa Bawaslu akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan Pilkada untuk memastikan pelaksanaan yang jujur dan adil.

Bawaslu Kaltim berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dan informasi yang diterima. Pihaknya terus bekerja keras untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 di Kaltim berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi jalannya Pilkada dan melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran," ucap Daini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini