Menurutnya, program JKP memberikan tiga manfaat utama bagi pekerja yang terkena PHK. Pertama, pekerja akan menerima bantuan uang tunai setiap bulan selama maksimal enam bulan. Besaran manfaat dihitung berdasarkan persentase upah yang diterima sebelum terkena PHK.
Kedua, pekerja mendapatkan akses informasi lowongan pekerjaan melalui portal dan layanan informasi pasar kerja yang disediakan oleh pemerintah. Ketiga, pekerja berkesempatan mengikuti pelatihan kerja yang relevan dengan kebutuhan industri untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing.
Untuk mendapatkan manfaat JKP, ujar dia, pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, memiliki masa iuran minimal 12 bulan, di-PHK bukan atas kesalahan berat dan melakukan lapor diri ke Disnaker setempat.
"Kami optimistis program JKP dapat memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi pekerja di Kaltim dan mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran," tutur Rozani. (Nad/ADV/Diskominfo Kaltim).
Baca Juga:Sekdaprov Kaltim Ingatkan ASN Bijak Mengelola Informasi di Media Sosial