Pengamat Kebijakan Publik Kaltim: Calon Gubernur Harus Pahami Kewenangan, Bukan Janji Perbaikan Jalan Nasional

Iradat mengingatkan, program yang tepat sasaran dan sesuai kewenangan.

Denada S Putri
Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:14 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Kaltim: Calon Gubernur Harus Pahami Kewenangan, Bukan Janji Perbaikan Jalan Nasional
Kolase foto Debat Pilgub Kaltim 2024. [Ist]

Karena itu, ia berharap agar kandidat dalam Pilkada 2024 dapat mengedepankan program-program yang konkret dan benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat.

"Pilihan program yang tepat dan berada dalam jangkauan kewenangan akan menjadi kunci bagi kandidat untuk meraih kepercayaan pemilih," lugas Iradat.

Terlebih, koalisi yang mengusung Rudy Mas'ud pada Pilgub Kaltim adalah 12 partai politik (parpol), di antaranya Partai Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PAN, PKS, PPP, PSI, Garuda, Buruh, Partai Keadilan Nusantara dan PBB.

"Nah, setahu saya anggota DPR Dapil Kalimantan Timur dari partai pengusung Rudy Mas'ud tidak ada di Komisi V. Padahal di Komisi V yang membidangi infrastruktur dan perhubungan inilah yang bertugas menekan pemerintah pusat untuk perbaikan jalan nasional," jelas Iradat.

Baca Juga:Dampak IKN, Realisasi Investasi Kaltim Capai Rp 55 Triliun dalam Sembilan Bulan

Hal berbeda terjadi saat Isran Noor masih menjabat sebagai Gubernur Kaltim. Saat itu Isran Noor sangat terbantu dalam upaya peningkatan kemantapan jalan nasional yang ada di Kaltim dengan adanya anggota DPR RI dari Dapil Kaltim di Komisi V.

"Bila perwakilan dari koalisi Rudy Mas'ud tidak ada di Komisi V tentu sulit bagi mereka untuk memperjuangkan perbaikan jalan nasional ini," pungkas Iradat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini