Bawaslu Kaltim Soroti Netralitas ASN dalam Pilkada, 11 Laporan Pelanggaran Sedang Diproses

Politisasi birokrasi di masa kontestasi yang sulit dihindari menyeret netralitas ASN menjadi salah satu laporan yang mendominasi pelaksanaan kampanye di Benua Etam.

Denada S Putri
Selasa, 29 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Bawaslu Kaltim Soroti Netralitas ASN dalam Pilkada, 11 Laporan Pelanggaran Sedang Diproses
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) Hari Darmanto, angkat bicara soal isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rentan diadukan selama proses Pemilhana Kepala Daerah (Pilkada).

Politisasi birokrasi di masa kontestasi yang sulit dihindari menyeret netralitas ASN menjadi salah satu laporan yang mendominasi pelaksanaan kampanye di Benua Etam.

Dalam rangkaian kegiatan pengawasan, ditemukan beberapa pelanggaran, termasuk dugaan-dugaan keterlibatan ASN dalam mendukung kandidat tertentu serta penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye ataupun kepentingan pribadinya.

"Mereka (ASN) cenderung terpengaruh oleh relasi kuasa, bahkan ada yang melakukan pengorganisasian diri tanpa perintah dari kandidat. Ini mungkin dilakukan untuk menjaga relasi dengan calon yang diharapkan menang karena adanya kewenangan kepala daerah terkait mutasi dan rotasi ASN," jelas Hari, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga:Sri Wahyuni Apresiasi Prestasi Peparnas 2024, Dorong Regenerasi Atlet untuk 2028

Hingga saat ini, Bawaslu Kaltim mencatat setidaknya 11 laporan pelanggaran yang sedang diproses dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), khususnya terkait netralitas ASN dan penyalahgunaan fasilitas negara dalam kampanye.

Dugaan pelanggaran ini sebagian besar berhubungan dengan ASN yang menghadiri acara kampanye, baik secara langsung maupun melalui undangan, meski tidak secara resmi tercatat sebagai bagian dari tim pemenangan kandidat tertentu.

Menurutnya, jika pihak dari ASN ingin terlibat dalam kampanye ataupun sekedar pada hari kerja, diwajibkan mengantongi izin cuti.

"Jika kampanye dilakukan di hari libur, maka ASN diizinkan hadir, tetapi harus memastikan tidak melanggar etika dan peraturan," lanjutnya.

Sejalan dengan arahan Kementerian PAN-RB, Bawaslu Kaltim menegaskan pentingnya netralitas ASN sebagai simbol negara dan mengingatkan agar tidak terlibat dalam politik praktis demi menjaga integritas pelayanan publik.

Baca Juga:Disdikbud Kaltim: Infrastruktur dan Kualitas Pendidikan di Daerah 3T Jadi Prioritas

"Pasal yang bisa mengarah kepada mereka itu sangat banyak. Mau soal pidana sampai dengan untuk perbuatan pelanggaran etis," katanya.

Bawaslu Kaltim juga berupaya mencegah penyalahgunaan birokrasi demi memenangkan calon tertentu melalui pengawasan yang ketat hingga ke tingkat kelurahan dan desa.

Dengan tingginya antusiasme publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran, Bawaslu Kaltim berharap keterlibatan masyarakat semakin mendorong terselenggaranya Pilkada yang berintegritas dan bebas dari praktik-praktik yang mencederai demokrasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini