SuaraKaltim.id - Tim hukum pasangan calon (Paslon) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor-Hadi Mulyadi, secara resmi melaporkan Plt Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso ke Bawaslu Kaltim atas dugaan pelanggaran netralitas dalam tahapan kampanye Pilkada 2024.
Pada Senin (28/10/2024), Ketua Bidang Hukum Paslon 01, Roy Hendrayanto, bersama timnya mendatangi Kantor Bawaslu Kaltim di Jalan Kemang, Samarinda, sekitar pukul 14.00 WITA.
"Kami hadir di Bawaslu mewakili tim pemenangan 01 Isran-Hadi, khususnya bidang hukum, untuk melaporkan kegiatan yang dihadiri Plt. Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso terkait keterlibatannya dalam kampanye," ujar Roy, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com.
Menurut Roy, beredar foto Rusmadi Wongso di grup relawan dan tim pemenangan yang memperlihatkan dirinya tengah menghadiri kampanye paslon gubernur dan wakil gubernur Kaltim nomor 02 pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Baca Juga:Pengamat Kritik APK Pilkada Kaltim 2024: Foto Paslon Besar, Visi-Misi Tak Terlihat
"Kami mengindikasikan adanya pelanggaran terkait ketidakpatuhan pada aturan cuti kampanye. Karena statusnya Plt, bukan penjabat yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah," jelasnya.
Roy menegaskan, Bawaslu perlu mengambil langkah tegas dalam kasus ini karena Rusmadi diduga menunjukkan dukungan publik yang nyata dengan mengacungkan simbol dua jari.
"Hari ini kami menyerahkan bukti berupa foto, serta nomor surat 800/2755/011.01 terkait status Plt Wali Kota Samarinda," tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Sengketa Bawaslu Kaltim, Danny Bunga, membenarkan adanya laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Rusmadi Wongso.
"Bawaslu akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan memplenokan laporan ini untuk menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak. Kami akan memprosesnya paling lambat dalam seminggu ini," tutur Danny.
Baca Juga:Survei GIA: Elektabilitas Isran-Hadi Unggul, Masyarakat Kaltim Cari Pemimpin Jujur