Lahan Kosong di Samarinda Jadi Tempat Dugaan Aktivitas Ilegal, Jarum Suntik Ditemukan

Terkait rencana pembukaan kembali lahan tersebut, Anis mengingatkan pentingnya pengawasan ketat.

Denada S Putri
Jum'at, 06 Desember 2024 | 13:30 WIB
Lahan Kosong di Samarinda Jadi Tempat Dugaan Aktivitas Ilegal, Jarum Suntik Ditemukan
Lahan kosong di Samarinda jadi tempat dugaan aktivitas ilegal. [Ist]

SuaraKaltim.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bersama Kecamatan Samarinda Kota membongkar dugaan aktivitas ilegal di lahan kosong di Kelurahan Karang Mumus.

Tepatnya, di pertigaan Jalan Mulawarman dan Jalan P. Suryansyah. Operasi ini mengungkap barang bukti yang mengindikasikan kemungkinan adanya pesta narkoba di lokasi tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini menjelaskan, barang bukti berupa jarum suntik bekas dan alat hisap sabu ditemukan di lokasi yang sebelumnya tertutup seng. Namun, hingga kini belum ada pelaku yang berhasil diamankan.

"Barang bukti memang ada, tapi tidak ada pelaku yang ditemukan di lokasi saat penggerebekan. Kami tidak bisa langsung menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab," ujar Anis, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Jumat (06/12/2024).

Baca Juga:Rp 10 Ribu Per Hari, Uji Coba Makan Bergizi Gratis Dimulai di PPU, Samarinda, dan Balikpapan

Selain barang bukti, petugas juga menemukan sejumlah gelandangan dan pengemis di lokasi tersebut. Mereka sempat diamankan di markas Satpol PP sebelum diserahkan ke panti atau dikembalikan kepada keluarga dengan syarat tertentu.

"Kalau tidak ada, mereka akan kami serahkan ke panti atau rumah sakit jika terindikasi sebagai ODGJ," jelas Anis.

Terkait rencana pembukaan kembali lahan tersebut, Anis mengingatkan pentingnya pengawasan ketat. Satpol PP juga berkomitmen untuk terus memantau lokasi rawan di Samarinda agar tidak menjadi tempat aktivitas ilegal.

"Jika lahan ini dibuka tanpa pengawasan, ada risiko kembali disalahgunakan. Kami akan koordinasi dengan pihak aset untuk memastikan peruntukannya jelas," katanya.

Terpisah, menurut Camat Samarinda Kota, Yosua Laden lahan tersebut adalah aset milik Pemerintah Kota Samarinda yang rencananya akan dijadikan Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Namun, sebelum proses tersebut terlaksana, lahan itu kerap disalahgunakan untuk aktivitas yang diduga ilegal.

Baca Juga:Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye

"Lahan ini sudah lama kami curigai. Kami ingin lokasi ini segera difungsikan sesuai rencana agar tidak lagi dimanfaatkan untuk hal-hal yang melanggar hukum," tegas Yosua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini