SuaraKaltim.id - TPS 001 Kelurahan Bugis, Samarinda, menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Senin (02/12/2024) karena terdapat empat pemilih yang tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Kejadian ini menjadi alasan utama diadakannya PSU untuk memastikan keabsahan hasil Pilkada. Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) Samarinda, Abdul Muin di hari yang sama.
"Kalau bicara soal PSU, ini merupakan salah satu upaya untuk memurnikan pemilihan masyarakat," katanya, dikutip dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Abdul Muin menjelaskan, alasan mengapa TPS 001 Kelurahan Bugis harus melakukan pemungutan suara ulang, agar hasil suara Pilkada bisa dinyatakan sah.
Baca Juga:1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
"Ada masyarakat yang kemudian melakukan pencoblosan di TPS, namun dia tidak terdaftar sebagai DPTb dan tidak menggunakan E-KTP, maka harus pemungutan suara ulang," jelasnya.
Ketua KPPS TPS 001, Dikman, menyebutkan bahwa partisipasi pemilih dalam PSU kali ini menurun dibandingkan pemungutan suara sebelumnya yang berlangsung pada 27 November 2024. Dari total 416 pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya 160 orang yang hadir saat PSU.
"Yang hadir hari ini 160 pemilih saat PSU. Kalau kemarin itu yang memilih ada sekitar 240 orang," jelasnya.
Dikman juga mengakui adanya kesalahan prosedur yang terjadi sebelumnya. Pada saat pemungutan suara pertama, empat pemilih pindahan yang tidak memenuhi syarat tetap diizinkan mencoblos untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Samarinda.
"Harusnya dia mencoblos gubernur saja, tidak bisa wali kota. Empat orang tersebut dari daerah Kubar, Kutim, Kukar juga ada. Rata rata masih muda," tegasnya.
Baca Juga:Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye