"Mudah-mudahan nanti ada keputusan terkait UMS," ujar Rozani.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Yassierli telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Peraturan ini mengatur UMP, Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK), dan UMS. Gubernur wajib menetapkan UMP dan UMS provinsi, serta dapat menetapkan UMK dan UMS kabupaten/kota.
Nilai UMK harus lebih tinggi dari UMP, dan nilai UMS harus lebih tinggi dari UMK. UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik, risiko kerja, dan tuntutan pekerjaan yang berbeda dari sektor lainnya.
Baca Juga:Jokowi Effect Bawa Rudy Masud Unggul di Pilgub Kaltim
UMP dan UMS provinsi tahun 2025 diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024, sedangkan UMK kabupaten/kota tahun 2025 paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Semua upah minimum yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Peraturan Menteri ini juga mengatur ketentuan bagi provinsi hasil pemekaran yang belum memiliki dewan pengupahan provinsi. UMP tahun 2025 untuk provinsi tersebut akan menggunakan UMP provinsi induk.