Pemprov Kaltim Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Berlaku Mulai Januari

Selain UMP, Disnakertrans Kaltim juga sedang membahas upah minimum sektoral provinsi (UMS).

Denada S Putri
Senin, 09 Desember 2024 | 13:45 WIB
Pemprov Kaltim Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Berlaku Mulai Januari
ilustrasi ekonomi, kenaikan UMP. (pixabay.com)

Semua upah minimum yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Peraturan Menteri ini juga mengatur ketentuan bagi provinsi hasil pemekaran yang belum memiliki dewan pengupahan provinsi. UMP tahun 2025 untuk provinsi tersebut akan menggunakan UMP provinsi induk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini